Bikin Onar, Dua Anggota Geng Motor Diringkus
KUNINGAN-Petugas Kepolisian Resor Kuningan meringkus dua anggota geng motor yang melakukan aksi brutal di kawasan Stadion Mashud Wisnusaputra hingga menyebabkan dua warga mengalami luka-luka beberapa waktu lalu. Polisi juga tengah mengejar 11 pelaku lain yang terlibat dalam keributan tersebut.
Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu R Atmaja mengungkapkan, aksi brutal kelompok berandalan bermotor tersebut terjadi pada Senin (8/2) malam lalu. Dua orang warga yang tengah melintas di depan masjid kompleks stadion menjadi korban kebrutalan kelompok geng motor hingga babak belur. Tidak diketahui alasan mereka melakukan pengeroyokan tersebut, namun akibat kejadian itu dua korban yang merupakan warga Kelurahan Awirarangan harus dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi luka cukup serius.
\"Kejadiannya pada Senin (8/2) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban yang sedang naik motor berboncengan melintas di depan masjid stadion diberhentikan oleh sekelompok berandalan bermotor dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibatnya korban mengalami luka serius pada beberapa bagian tubuh seperti kepala bocor dan memar akibat pukulan dan tendangan bahkan menggunakan helm dan gelas,\" ungkap Kasat Reskrim Danu kepada Rada, kemari.
Usai melakukan aksi pengeroyokan tersebut, lanjut Danu, kawanan geng motor yang berjumlah 13 orang tersebut pun langsung kabur. Kejadian pengeroyokan tersebut pun langsung mendapat penanganan pihak kepolisian dengan melakukan olah TKP dan mencari keterangan sejumlah saksi di tempat kejadian termasuk para korban.
\"Berbekal informasi dari para saksi tentang ciri-ciri fisik dan kendaraan yang digunakan pelaku, kami langsung lakukan pengejaran terhadap para tersangka. Akhirnya, pada hari Selasa (9/2) kami berhasil meringkus dua pelaku di antaranya, dan 11 lainnya sedang dalam pengejaran,\" ujar Danu.
Danu menyebutkan, dua anggota geng motor yang diamankan tersebut berinisial KMA (20) warga Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan dan EF (24) warga Desa Padarek, Kecamatan Jalaksana. Kedua tersangka yang kini ditahan di sel Mapolres Kuningan, kata Danu, dijerat dengan Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
\"Kami sudah kantongi identitas 11 pelaku lain yang terlibat dalam keributan tersebut dan kini sedang dalam pengejaran. Bagaimana pun juga perbuatan brutal geng motor ini tidak dibenarkan dan sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kami pun tidak main-main dalam menangani kasus ini dan menindak tegas para pelakunya,\" tegas Danu. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: