Praperadilan Tersangka Pencabulan Anak Ditolak, Warga Ciasem Histeris

Praperadilan Tersangka Pencabulan Anak Ditolak, Warga Ciasem Histeris

KUNINGAN – Seorang kakek, AZ (65) menjadi tersangka pencabulan anak di Ciasem, Kabupaten Kuningan. Dari sidang praperadilan itu, gugatan ditolak Majelis Hakim yang disambut histeris warga.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan AZ (65) atas penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Selasa (23/3). Putusan ini pun ditindaklanjuti pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap AZ.

Pantauan Radar Kuningan, sidang praperadilan dengan agenda putusan yang dipimpin hakim tunggal Andika Yuni Santoso SH tersebut tidak dihadiri oleh pemohon AZ karena alasan tertentu.

Dia memilih absen dan mewakilkan mendengarkan putusan hakim kepada salah satu kuasa hukumnya. Sementara di meja termohon tampak Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu R Atmaja didampingi dua anggota penyidiknya.

Seperti persidangan sebelumnya, sidang putusan ini pun kembali dihadiri warga Blok Ciasem, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, yang geram dengan perbuatan bejat tersangka.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Andika menyatakan, ada beberapa poin pertimbangan yang menjadi alasannya memutuskan menolak gugatan pemohon AZ.

Dia menilai rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus dugaan pencabulan dengan terduga pelaku AZ tersebut sudah sesuai aturan dan sah.

Dijelaskan Andita, sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah saksi dan juga hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan RSUD 45 Kuningan atas nama korban.

\"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti yang diserahkan Termohon,  maka  penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah. Atas hal tersebut, Pengadilan Negeri Kuningan memutuskan menolak permohonan Pemohon,\" ujar Andita saat membacakan putusan di Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Kuningan.

Keputusan hakim ini pun langsung disambut histeris puluhan warga Ciasem yang ikut menyaksikan proses persidangan sejak awal.

Warga yang geram dengan perbuatan AZ pun memanjatkan syukur dan berterimakasih kepada hakim atas putusan tersebut.

\"Alhamdulillah, pelaku akhirnya bisa ditangkap juga. Saya merasa bersyukur,\" ucap ibu korban sambil terisak di luar persidangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: