Hotel dan Restoran Wajib Pasarkan Produk Lokal

Hotel dan Restoran Wajib Pasarkan Produk Lokal

KUNINGAN-Seluruh pengusaha hotel, restoran, kafe dan rumah makan yang ada di Kabupaten Kuningan wajib memasarkan produk lokal di etalase atau menu makanan yang disajikan. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap kelangsungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kuningan yang kini terdampak Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor : 517/720/Diskopdaperin tertanggal 29 Maret 2021 tentang Promosi dan Pemasaran Produkm UMKM Lokal di Hotel, Restoran, Rumah Makan dan Sejenisnya. Dalam aturan tersebut terdapat tiga hal yang harus dilakukan para pengusaha jasa wisata tersebut untuk memfasilitasi produk lokal Kuningan.

\"Sektor UMKM perupakan sektor yang sangat terdampak akibat adanya pandemi Covid-19. Atas kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Kuningan berupaya membangkitkan kembali sektor UMKM dengan mendorong pemberdayaan UMKM salah satunya dengan meningkatkan penggunaan produk lokal dan memperkenalkannya di outlet hotel, restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya di Kabupaten Kuningan,\" kata Bupati Kuningan Acep Purnama dalam surat edaran tersebut.

Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan para pengusaha jasa wisata tersebut, kata Acep, di antaranya wajib menyediakan outlet atau display room untuk mempromosikan produk-produk UMKM. \"Namun dengan tetap mengedepankan syarat higyenitas dan kemasan (packaging) yang sesuai denga aturan dan perundang-undangan yang berlaku,\" ujar Acep.

Di point kedua, pihak hotel harus membeli kebutuhan perhotelan dari para pelaku UMKM lokal yang berada di Kabupaten Kuningan. Selanjutnya di point ketiga, dalam hal penyajian menu makanan pendamping di hotel agar memperhatikan kearifan lokal dengan menyajikan menyajikan makanan khas Kuningan yang diproduksi UMKM lokal Kuningan.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian Uu Sukmana menambahkan, kebijakan ini merupakan konsistensi dan bukti upaya pemerintah daerah dalam rangka mempertahankan keberadaan UMKM di tengah pandemi Covid-19. Dia berharap, dengan adanya surat edaran bupati tersebut para pengusaha bisa memenuhi kewajibannya membantu pemerintah mengembangkan UMKM lokal Kabupaten Kuningan.

\"Ini dalam rangka pemulihan ekonomi kerakyatan akibat pandemi Covid-19. Bukan saja hanya mempertahankan tetapi kita selalu memfasilitasi, mendorong dan memberikan solusi-solusi mulai dari hulu sampai hilir agar UMKM di Kuningan tumbuh dan berkembang serta bisa naik kelas walau ditengah pandemi Covid-19. Mudah-mudahan dengan adanya SE Bupati ini para pengusaha hotel, cafe, restoran dan lainnya diingatkan kembali akan kewajiban mereka dalam rangka bersama-sama dengan pemerintah dan para pelaku UMKM dalam upaya memperbesar sayap UMKM di Kabupaten Kuningan agar bisa tumbuh dan berkembang,\" paparnya. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: