Tak Ada Takbir Keliling, Kapasitas Jamaah Tidak Boleh Melebihi 50 Persen
KUNINGAN–Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan massa saat malam Lebaran, pemerintah daerah melarang kegiatan konvoi kendaraan atau takbir keliling di Kabupaten Kuningan. Karena aktivitas tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan, tentang Pelaksanaan Salat dan Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah di tengah pandemi Covid-19 di Kuningan. Namun khusus Salat Idul Fitri di masjid maupun lapangan terbuka, pemerintah daerah memperbolehkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Salat Ied boleh kita izinkan untuk dilaksanakan di musala, masjid atau lapangan. Kalau takbir keliling tidak boleh, open house juga tidak ada. Kalaupun open house paling hanya khusus sanak keluarga atau teman-teman dekat dan terbatas,” kata Bupati Kuningan H Acep Purnama kepada awak media, kemarin (10/5).
Dia menyebutkan, jumlah jamaah saat melaksanakan Salat idul Fitri hanya 50 persen dari maksimal kapasitas tempat ibadah ataupun lapangan. Tidak boleh melaksanakan musafahah masal bakda Salat Idul Fitri. “Jamaah Salat Idul Fitri harus membawa sajadah masing-masing dari rumah. Kalau perlu bawa kantong plastik untuk membungkus alas kaki agar menghindari sentuhan langsung saat mengambil alas kaki usai Salat Idul Fitri,” pintanya.
Dia mengimbau, agar pelaksanaan Salat Idul Fitri tidak terpusat di hanya satu masjid besar saja. Melainkan dapat dilaksanakan di beberapa masjid atau musala yang ada di setiap desa/kelurahan, supaya menghindari kerumunan yang terlalu besar. “Pengelola masjid atau musala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan pengumuman kepada seluruh jamaah. Misalnya seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, serta untuk jamaah agar selalu membawa sajadah masing-masing dari rumah,” imbuhnya.
Sekali lagi, Bupati Acep mengimbau agar pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka tetap dengan menerapkan prokes secara ketat. Jamaah Salat Idul Fitri tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat, agar memungkinkan untuk mejaga jarak antar shaf dan antar jamaah.
“Kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman dari tim satgas, maka akan evaluasi lanjutan,” tutupnya. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: