PPKM Level 4, 3, 2, Diperpanjang Lagi sampai 23 Agustus

PPKM Level 4, 3, 2, Diperpanjang Lagi sampai 23 Agustus

JAKARTA - PPKM Level 4, 3, 2, kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat. Keputusan itu disampaikan Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, hari ini Senin (16/8/2021). Pemerintah memberikan sejumlah kelonggaran.

Disampaikan Luhut, selama pelaksanaan PPKM kasus baru turun 76 persen di banding puncak lonjakan. Disampaikan, bahwa mobilitas masyarakat di Jawa Bali hampir kembali ke normal. Dibanding awal bulan Juli lalu.

Momentum yang cukup baik ini harus dijaga.

\"Satu sisi ekonomi pulih cepat, namun berisiko pada meningkatnya kasus dalam 2 hingga 3 minggu ke depan,\" kata Luhut, dalam konferensi pers yang diikuti radarcirebon.com.

Karenanya, kata dia, PPKM Level 4, 3, 2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 23 Agustus. Kemudian terdapat 61 kabupaten kota di level 3 dan 2. Yang detilnya akan dituangkan di instruksi mendagri.

\"Percobaan pembukaan di mall menunjukkan hasil yang cukup baik,\" katanya.

Dari hasil evaluasi, kata Luhut, penerapan prokes di mall sudah dilakuakn secara disiplin.

Karenanya, pemerintah memberikan pelonggaran dengan menambah wilayah level 4 dan 3 untuk uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mall. \"Kami akan memperluas cakupan kota yang melakukan uji coba. Kapasitas mall juga ditingkatkan menajdi 50 persen,\" tuturnya.

Tidak hanya itu, makan di tempat sudah diberikan izin untuk restoran di dalam mall dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang per meja. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: