Pekerja Seni Sambangi DPRD
KUNINGAN – Komunitas pekerja seni Kabupaten Kuningan menyambangi Gedung DPRD Kuningan, kemarin (26/8). Para pekerja seni melakukan audensi dengan tuntutan pelonggaran aktivitas hiburan.
Sebab hampir dua tahun ini, mereka menjadi salah satu profesi yang terdampak pandemi Covid-19 akibat penerapan PPKM. Sehingga tidak dapat bekerja, karena mengandalkan acara-acara hiburan seperti hajatan maupun yang lain.
Audensi sendiri dipimpin langsung Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE. Hadir pula Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Ketua Komisi I DPRD Saw Tresna Septiani, Ketua Komisi II Rany Febriani, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Dian Fenti Asmara SAP dan Kepala Pelaksana BPBD Indra Bayu Permana SSTP MSi.
“Kami dari komunitas seni hadir disini untuk meminta kelonggaran agar aktivitas hiburan diperbolehkan. Semoga harapan kami dari audensi ini bisa bekerja kembali seperti sediakala,” kata koordinator komunitas seni, Ismah Winartono.
Menurutnya, hal yang paling disoroti yakni soal prosesi hajatan. Sebab hampir sebagian banyak pekerja seni memiliki penghasilan dari even-even hiburan di acara hajatan.
“Karena beberapa seniman ini bekerjanya di even yang sama yaitu acara hajatan. Kita sudah 2 tahun ini, hanya diberi kesempatan tidak lebih dari 1 minggu kita bisa manggung,” tandasnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, tuntutan yang disampaikan semoga dapat dibawa dalam rapat forkopimda, agar memberikan rekomendasi melalui surat edaran Bupati Kuningan. Yakni kaitan dengan nasib pekerja seni agar bisa kembali bekerja mengisi acara-acara hiburan.
“Jadi dalam surat edaran itu bisa menjelaskan secara khusus poin nasib pekerja seni, karena selama ini belum pernah ada. Kita sebetulnya sudah meminta kejelasan, namun semuanya masih belum ada dan kita akan menunggu rekomendasi yang berpihak kepada pekerja seni,” tandasnya.
Sementara Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy menuturkan, apabila sekarang ini pemerintah daerah tengah berjuang agar level PPKM di Kuningan semakin turun. Apabila level PPKM di Kuningan semakin turun, maka aspirasi yang disampaikan pekerja seni akan dikabulkan.
“Kita tidak ada niat sedikitpun menghalang-halangi profesi mereka. Hampir 2 tahun mereka tidak bisa beraktivitas, tapi bagaimanapun juga kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi maka kita lakukan,” terangnya.
Dia menjelaskan, apabila aturan dalam PPKM itu diputuskan oleh pemerintah pusat. Sehingga pemerintahan di daerah hanya sebatas menjalankan regulasinya.
“Aturan itu kan dari pusat, rekomendasi kita hanya mendesak kepada Bupati untuk bisa menurunkan level. Sehingga mereka bisa beraktivitas, hanya kalau beraktivitas itu kan kondisinya harus stabil dulu, jadi PPKM harus turun dulu levelnya,” tutupnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: