Pemkab Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Pemkab Perangi Peredaran Rokok Ilegal

KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Tim Bea Cukai Cirebon secara tegas memerangi peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Bahkan demi menekan peredaran dan penjualan rokok ilegal di masyarakat, pembinaan pemberantasan pita cukai ilegal pada rokok dan tembakau intens dilakukan.

Sebagai bentuk dukungan pemberantasan rokok ilegal, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kuningan bekerjasama dengan Bea Cukai Cirebon untuk menggempur rokok ilegal melalui pembinaan pemberantasan pita cukai ilegal pada rokok dan tembakau terhadap kepala desa. Salah satunya yakni terhadap para kepala desa sewilayah Cilimus, Selasa (28/9).

Dalam kesempatan itu, Tim Bea Cukai Cirebon memaparkan kaitan dengan ketentuan cukai kepada masyarakat antara lain pengertian cukai, barang kena cukai, kerugian rokok ilegal, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, sanksi, tujuan pengawasan di bidang cukai, serta penjabaran penggunan DBHCHT. Bahkan demi meningkatkan wawasan dan kepedulian masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Cirebon mengenalkan aturan cukai sebagaimana diamanatkan dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Proses identifikasi sederhana diperagakan oleh pemateri dari Bea Cukai Cirebon. Yakni mulai dari ciri-ciri rokok ilegal, identifikasi pita cukai dan dilanjutkan dengan praktik yang menunjukan langsung beberapa contoh rokok-rokok ilegal.

Pemeriksa Ahli Pertama Bea Cukai Cirebon, Novembriyanto Nugroho mengatakan, melalui pembinaan ini diharapkan akan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui kepala desa terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal. Sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.

“Pembinaan yang kami lakukan kali ini sebagai salah satu bentuk nyata untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal. Tentunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok ilegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi didampingi Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kuningan Aries Susandi mengatakan, selain melalui pembinaan, upaya gempur rokok ilegal juga dilakukan melalui operasi pasar oleh Bea Cukai dengan pemda sebagai  langkah kongkret untuk memerangi peredaran rokok illegal.  Belum lama ini sudah dilakukan di pasar atau pertokoan Ciawigebang, Cibingbin, Maleber, Garawangi, Pasar Baru, Pasar Ancaran, Cilimus, serta pasar ataupun pertokoan sekitar Pancalang. 

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mendistorsi iklim bisnis yang kompetitif ini. Kita ketahui merokok dapat menggangu kesehatan, terlebih lagi dengan rokok ilegal dimana kualitas tembakau kurang diperhatikan dan tidak ada pengawasan,” benernya.

Dia menyebut, jika peredaran rokok ilegal sudah masuk kepedesaan. Karena ini menjadi tanggung jawab bersama, untuk itu kepada kepala desa sewilayah Kuningan untuk mensosialisasikan larangan peredaran rokok ilegal.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: