Pemkab Kuningan Dukung dan Lindungi Hak Disabilitas

Pemkab Kuningan Dukung dan Lindungi Hak Disabilitas

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan memperingati Hari Disabilitas Internasional dengan mengadakan sunatan masal. Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan kadeudeuh bagi penyandang disabilitas.

Secara simbolis, Bupati H Acep Purnama SH MH menyerahkan bantuan asistensi sosial (atensi) penyandang disabilitas. Beberapa di antaranya seperti modal kewirausahaan dan kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas mental, bantuan uang pangkal kuliah atas nama Apif Barkah penyandang disabilitas sensorik netra dari Desa Kasturi, serta bantuan bagi anak yatim akibat orang tuanya meninggal terpapar Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Bupati Acep mengajak semua masyarakat bisa mendukung dan melindungi hak dari penyandang disabilitas agar bisa berkreasi dan berekspresi. Sehingga para penyandang disabilitas secara utuh mendapatkan haknya sebagai warga negara dan sebagai individu.

“Momentum ini menjadi titik balik bagi dunia untuk menggugah kesadaran masyarakat, akan pentingnya pemenuhan perlindungan dan penegakan hak penyandang disabilitas pada berbagai sektor. Semua komponen dan level sektor masyarakat, untuk turut menjadi bagian dalam upaya perlindungan maupun pemenuhan hak disabilitas,” kata Acep, akhir pekan kemarin.

Menurutnya, selaku penyelenggara pemerintahan berkewajiban berbuat sesuatu untuk kaum difabel.

“Kita tuntun mereka, kita arahkan mereka, kita bantu mereka, karena mereka ini ada dalam kelompok disabilitas. Saya selalu mengingatkan kepada saudara-saudara (kaum disabilitas, red) kita untuk jangan berkecil hati, karena kalian ditemani oleh kami semua, kami akan curahkan cinta dan kasih sayang,” ungkapnya.

Dia berkomitmen, secara bertahap dengan mengedepankan prinsip sinergi dan kolaborasi bersama stakeholder terkait, bertekad mewujudkan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Kuningan.

“Kami akan terus memberi kepedulian, empati dan simpati kepada disabilitas. Ini sejalan dengan amanah Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND),” jelasnya.

Apalagi dalam aturan tersebut, lanjutnya, mengatur terkait hak kaum disabilitas untuk mendapat kesempatan bekerja di perusahaan maupun di pemerintahan daerah.

“Peringatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang apa itu disabilitas, kemudian untuk mengedukasi masyarakat untuk menghilangkan stigma masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Tentunya untuk memberi dukungan dalam meningkatkan kemandirian dan kesamaan hak bagi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan,” tutupnya.(ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: