Ada Sanksi Bagi Tak Pakai Aplikasi Peduli Lindungi
JAKARTA - Pemerintah bersiap menerapkan sanksi untuk yang tidak pakai Peduli Lindungi. Sebab, aplikasi ini penting sebagai langkah skrining.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan, dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.
Kepala daerah juga diminta membuat peraturan terkait hal ini. Baik melalui peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Posisi perda disebutnya lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.
“Tapi kalau perkada, peraturan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksi administrasi,” katanya, dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Menurut dia, secara kecepatan peraturan kepala daerah memang bisa lebih cepat. Tetapi tidak bisa memuat sanksi pidana.
Tetapi untuk merespons kebutuhan saat ini, gubernur hingga bupati dan walikota akan diminta membuat surat edaran terkait dengan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi. (yud)
BACA JUGA:
- Bupati Acep Tekankan Dana BOS Tepat Sasaran
- Bupati Acep: Tidak Ada Izin Penobatan Pangeran Kuda Putih di Pendopo Kuningan
- Jalintim Dipasang PJU dan Cat Marka Jalan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: