Warga Kawungsari Ancam Segel Bendungan Kuningan

Warga Kawungsari Ancam Segel Bendungan Kuningan

KUNINGAN - Pasca diresmikan oleh Presiden RI Ir H Joko Widodo Selasa (31/8/2021), Bendungan Kuningan masih menyisakan permasalahan. Warga Desa Kawungsari Kecamatan Cibeurem Kabupaten Kuningan mengancam akan menyegel proyek strategis nasional yang dibangun selama tujuh tahun dengan biaya sebesar Rp513 miliar jika permasalahan dengan warga tidak segera diselesaikan.

Tokoh masyarakat Desa Kawungsari Asep Kusnara mengatakan, sejak dimulai proyek bendungan pada tahun 2013 sampai sekarang, dirinya sebagai warga asli Desa Kawungsari selalu mendukung program strategis nasional ini. Warga merelakan semua tanah kelahirannya untuk dijadikan Bendungan Kuningan. Faktanya tidak sesuai dengan sosialisasi awal walaupun sebagian ada yang sudah terlaksana baik itu oleh BBWS, pemda ataupun pemerintah pusat sudah dilaksanakan.

“Saya meminta kepada pihak BBWS setelah diresmikannya Bendungan Kuningan oleh Pak Presiden Jokowi, jangan merasa permasalahan sudah selesai. Apalagi permasalahan ini bagi kami sangat pokok, karena untuk menghidupkan lagi perekonomian warga dibutuhkan secepatnya,” kata Asep

Menurutnya, ada beberapa permasalahan yang hingga saat ini yang belum diselesaikan yakni, ada dua bidang tanah warga Kawungsari yang belum dibayar bahkan hingga belum ada kejelasan. Kandang milik warga yang menempati tanah desa dan tanah pribadi dan area pemakaman yang sudah tidak lagi dilakukan pemidahan karena sudah terendam air, akses jalan menuju area pemakaman sudah tertutup total.

“Saya dulu yang menutup dua kali Bendungan Kuningan, pembangunan terus berjalan namun tidak ada kejelasan kepada warga terkait pembebasan lahan. Jika permasalahan dengan warga tidak segera diselesaikan kami bersama warga akan kembali menutup Bendungan Kuningan,” tegas Asep.

Diungkapkan Asep, untuk menyelesaikan permasalahan yang belum tuntas, dirinya membentuk tim penyelamat aset desa untuk meminta kejelasan dari BBWS terkait aset desa, dirinya ingin melihat prosesnya seperti apa karena kita pernah studi banding, dalam proses untuk ganti rugi aset desa itu prosesnya yakni antara desa dengan BBWS bukan dengan pemda.

“Kami meminta kejelasan dari BBWS, kondisi saat ini masyarakat sudah ramai ingin aksi, dengan menggembok atau menyegel Bendungan Kuningan,” ungkapnya.

Dalam permasalahan aset Desa Kawungsari yang belum diselesaikan, Asep menilai Pemkab Kuningan telah offside karena yang dipermasalahkan saat ini aset desa bukan aset pemkab. Apalagi dirinya mendapat informasi bahwa Pemkab Kuningan sudah membentuk tim kepanitian pengadaan aset Desa Kawungsari.

“Dalam penentuan atau ganti rugi aset desa, itu kewenagan sepenuhnya pemerintah desa. Aset desa yang belum dibayar yakni tanah bengkok, bangunan balai desa, sekolah, masjid, fasilitas umum dan makam,” pungkasnya.(ale)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: