Viral Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polresta Serang

Viral Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polresta Serang

Viral surat Nikita Mirzani jadi tersangka. -Ist-Radarkuningan.com

Radarkuningan.com, BANTEN - Beredar di media sosial surat penetapan Nikita Mirzani jadi tersangka, Minggu, 19, Juni 2022. Tangkapan layar tersebut viral.

Beredarnya surat Nikita Mirzani jadi tersangka, hanya selang beberapa waktu pasca artis tenar tersebut mengaku rumahnya dikepung polisi. Kemudian, sempat dilakukan pemeriksaan.

Dalam surat penetapan tersangka Nikita Mirzani terdapat tanda tangan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Apakah benar Nikita Mirzani sudah ditetapkan jadi tersangka? Wakapolres Serang Kota Kompol Wahyu Imam menyatakan, surat penetapan tersangka tersebut tidak benar.

BACA JUGA:Peringati Hadiknas, Pensiunan Guru Tempuh Bogor-Kuningan Dengan Sepeda

Pihaknya mengaku, juga memonitor peredaran surat penetapan tersangka yang beredar di media sosial sejak kemarin.

Apalagi, surat tersebut viral dan menjadi perbincangan khalayak. Sebab, faktanya Nikita Mirzani belum diterapkan sebagai tersangka.

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Wahyu.

Pihaknya menyebutkan bahwa terkait surat tersebut kebocoran informasi atau hal lainnya.

BACA JUGA:Boikot Indosiar, Ini Dugaan Penyebab, Soal Kick Off Terlalu Malam

“Kami akan menyelidikan apakah adanya kebocoran informasi terkait dengan beredarnya surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus UU ITE,” tambah Kompol Wahyu.

Seperti diketahui, Nikita Mirzani belakangan ramai dengan kasus sejumlah petugas kepolisian yang mengepung rumahnya.

Polisi mengatakan telah melayangkan surat panggilan kepada bersangkutan namun diabaikan.  Polisi pun menjemput paksa artis Nikita Mirzani untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan dari Dito Mahendra.

Terkait surat penetapan tersangka tersebut, Nikita pun mengaku belum diberi tahu dan masih berstatus saksi.

BACA JUGA:Buronan Kasus Pembacokan Gunung Jati Tersisa 1, Kapolres Cirebon Kota: Masih Dikejar

“Kok wartawan sudah jadi tersangka sejak tanggal 13 Juni. Sementara pada 15 Juni ada pengepungan polisi dari Serang,” kata Nikita Mirzani, ditemui di rumahnya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juni malam ini.

Nikita Mirzani mempertanyakan tentang keaslian surat yang menetapkan dirinya menjadi tersangka tertanggal, 13 Juni 2022.

Surat penetapan Nikita Mirzani atas kasus UU ITE itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang, Banten.

Nama Nikita Mirzani semakin jadi perbincangan setelah kediamannya didatangi oleh pihak kepolisian Serang, Banten.

BACA JUGA:Buronan Kasus Pembacokan Gunung Jati Tersisa 1, Kapolres Cirebon Kota: Masih Dikejar

Apakah surat penetapan ini benar adanya atau hoaks, wartawan terus melakukan konfirmasi kepada pihak pihak berwenang. (yud/radar banten)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: