19 Kali Jalani Sidang, Julianto Eka Putra Baru Ditahan, Ini Penyebabnya

19 Kali Jalani Sidang, Julianto Eka Putra Baru Ditahan, Ini Penyebabnya

SURABAYA, RADAR KUNINGAN - Setelah mendapat sorotan karena tidak ditahan meski sudah 19 kali menjalani persidangan, Julianto Eka Putra akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, Senin 11 Juli 2022.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, alasan mengapa pendiri SPI Kota Batu berstatus terdakwa kasus pencabulan itu baru ditahan.

Mia mengatakan pihaknya baru saja mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk melakukan penahanan terhadap Julianto Eka Putra. 

“Kami sudah mengajukan dua kali surat permohonan kepada PN Malang agar dapat melakukan penahanan kepada Julianto. Sebab, hal tersebut merupakan wewenang dari PN Malang,” ungkap Mia.

Surat permohonan kedua yang diajukan kejaksaan disetujui oleh majelis hakim PN Malang dan surat penahanan terbit pada Senin pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:Dicekoki Miras, Paman Cabuli Ponakan Dua Kali di Kramatmulya

Julianto Eka Putra yang terkenal sebagai motivator ini, ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap sembilan pelajar SMA SPI Kota Batu, Jawa Timur.

Julianto Eka Putra diamankan langsung di kediamannya di Citraland Surabaya.

Atas kejahatan tersebut, Julianto Eka Putra pendiri SPI ini, disangkakan Pasal 81 Ayat 2 UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Selama menjalani sidang sebanyak 19 kali itu, Julianto Eka Putra yang sudah ditetapkan menjadi terdakwa, tidak pernah dilakukan penahan terhadap pendiri SPI ini.

Menurut Mia, alasan tidak dilakukan penahanan pada Julianto Eka Putra, lantaran Pengadilan Negeri Malang menilai pendiri SPI ini sangat kooperatif.

BACA JUGA:Merasa Tidak Dihormati, Damkar Kuningan Sentil Perusahaan Swasta

Dikutip dari JPNN.com, proses penahan terhadap Julianto Eka Putra, merupakan proses yang cukup panjang.

“Penahanan Julianto melalui jalan yang cukup panjang sebab kasus Julianto sudah disidangkan sebanyak 19 kali,” tutur Kajati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn