Pendaftaran Parpol Awal Agustus, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
KUNINGAN, RADAR KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah bersiap menerima pendaftaran untuk partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024. Sesuai jadwal, pendaftarannya akan mulai 1-14 Agustus 2022.
KPU RI per tanggal 24 Juni 2022 telah meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan untuk memasukan data dan dokumen mengenai petugas penghubung dan admin Sipol, serta dokumen mengenai persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu.
Adapun syarat pendaftaran meliputi dokumen yang menyatakan parpol tersebut terdaftar sebagai badan hukum, salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Selain itu, memiliki kepengurusan parpol di seluruh provinsi, 75% dari jumlah kabupaten atau kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten atau kota.
BACA JUGA:Jalan Licin, Dam Truk Senggol Gran Max di Sindangagung
Kemudian, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat provinsi dan kabupaten atau kota.
Selanjutnya, memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
Jumlah anggota tersebut dibekali dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota partai politik.
Parpol juga mempunyai kantor tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi partai politik pada setiap kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.
Semua itu, dibuktikan dengan surat pernyataan status kantor tetap partai politik calon peserta pemilu.
BACA JUGA:19 Kali Jalani Sidang, Julianto Eka Putra Baru Ditahan, Ini Penyebabnya
Syarat berikutnya, memiliki surat keterangan tentang pendaftaran partai politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar partai politik.
Nama, logo dan tanda gambar disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar partai politik berwarna.
Selanjutnya, menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: