Kuasa Hukum: Bharada E Penembak Pertama Brigadir J, Tetapi Ada Penembak Lain, Siapa?

Kuasa Hukum: Bharada E Penembak Pertama Brigadir J, Tetapi Ada Penembak Lain, Siapa?

JAKARTA, RADAR KUNINGAN - Perkembangan kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terus membuat penasaran publik.

Sebelumnya, Bharada E atau Richard Eliezer menjadi tersangka atas kematian Brigadir J. 

Kemudian disusul Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dijadikan sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan berbeda.

Terbaru, Kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin membeberkan fakta mengejutkan yang dia terima dari kliennya.

Itu tentang sosok yang membunuh Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. 

BACA JUGA:Tampil Perdana di Hadapan Publik, Putri Candrawathi Menangis Minta Dukungan Doa

Burhanuddin mengatakan, Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J. Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu. 

"Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8). 

Burhanuddin juga mengeklaim terduga pelaku yang menembak lebih dari satu orang. 

Brigjen Andi Rian Bilang Begini "Pelaku yang menembak lebih dari satu. Tidak ada tembak-menembak," tutur Burhanuddin. 

Burhanuddin tak menampik bahwa Bharada E sosok yang pertama kali menembak Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Komnas HAM Beberkan Aktivitas Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Sebelum Tewas

"Menembak pertama Bharada E. Selanjutnya ada pelaku lain," kata Burhanuddin.

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn