Bahar bin Smith Lakukan Ini, Disebut Meringankan Vonis
Bahar Smith dan Tatan Rustandi saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8).-Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com-
BANDUNG, RADAR KUNINGAN.COM - Penceramah Bahar bin Smith akhirnya divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.
Bahar bin Smith divonis enam bulan penjara atas kasus penyebaran berita bohong, yang dilakukan di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
Vonis enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada Bahar bin Smith disebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani meringankan vonis Bahar karena dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan di Lebakwangi Tercium Orang Tua Korban dari Percakapan Mengarah Mesum
BACA JUGA:KKNT Sosialisasi CTPS Antisipasi Bahaya Penyakit di SDN I Bayuning
"Adapun yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan, berterus terang sehingga melancarkan proses persidangan. Terdakwa juga punya tanggungan keluarga," ucap hakim seusai membacakan putusan di PN Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata.
Namun di samping itu, hakim juga menyatakan hal-hal yang memberatkan Bahar Smith.
Menurut majelis hakim, Bahar sudah pernah dipidana hukum dalam kasus yang lain.
Adapun Bahar Smith pernah diadili atas kasus penganiayaan dua remaja dan seorang sopir taksi online.
BACA JUGA:10 OPD Berkinerja Buruk di Kabupaten Kuningan Dalam Pembinaan Tim Evaluasi
BACA JUGA:Pemicu Penembakan Brigadir J Berawal di Magelang, Timsus Periksa Saksi di Lokasi
"Hal yang memberatkan, Habib Bahar pernah dihukum," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis selama enam bulan penjara kepada Bahar bin Smith.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn jabar.com