Hotman Paris Sindir Istri Ferdy Sambo? Ungkit Kasus Ratna Surumpaet
Kejanggalan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai korban pelecehan seksual--
JAKARTA, RADAR KUNINGAN.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka kelima atas kematian Brigadir J.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Putri Candrawathi menjadi saksi dengan laporan awal, adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Namun, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri melakukan pemeriksaan baru, dan diperoleh temuan baru.
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J tidak ditemukan, dan kasus dihentikan.
BACA JUGA:Rekaman CCTV Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo Beredar, Berikut Tanggapan Irjen Dedi
Melalui pemeriksaan ketat, Timsus akhirnya menetapkan Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima atas kematian Brigadir J.
Sebelumnya, empat orang sudah ditetapkan menjadi tersangka diantaranya, Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebutkan adanya ancaman hukuman bagi mereka yang sengaja menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
Melalui akunnya di Instagram, Hotman Paris mengatakan, bahwa seseorang yang menyebarkan hoaks terancam hukuman setinggi-tinngginya 10 tahun.
BACA JUGA:3 Kediamanan Irjen Ferdy Sambo Digeledah Sampai Dini Hari, Hasilnya Koper Warna Hitam
"Jangan suka membuat pemberitaan bohong, hati-hati loh," kata Hotman Paris, dikutip pada Minggu 21 Agustus 2022.
Penyuka berlian dan mobil mewah ini mengingatkan kembali kasus penyebaran hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
"Ratna Sarumpaet kena Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang nomor 1 Tahun 1946. Dia dihukum dua tahun atas putusan pengadilan," ujar Hotman dikutip dari JPNN.com, Senin 22 Agustus 2022.
Entah sindiran Hotman tersebut ditujukan kepada siapa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn