Dishub Tetapkan Tarif Angkutan Umum Sementara, Segini Besarannya
Dishub menetapkan kenaikan tarif angkutan umum sementara--
KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Keluhan sopir angkutan umum terkait permintaan penyesuain tarif pasca kenaikan harga BBM, didengar Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organda Kabupaten Kuningan.
Dishub menggelar rapat di Aula Dinas Perhubungan dipimpim langsung Kepala Dishub, H Muhammaf Mutofid, Organda dan Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI).
BACA JUGA:Rajin Minum Air Kulit Pisang, Tubuh Bakal Mengalami Perubahan, Wajib Dicoba!
Pembahasan tarif angkutan umum sementara ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Dishub, Organda dan HPPI.
Dari hasil pertemuan kemudian Dishub menetapkan tarif angkutan umum sementara. Ketetapan ini diumumkan di rapat yang berlangsung hari Senin, 5 September 2022.
BACA JUGA:Ganti Rugi Belum Dibayar, Warga Garatengah Dikumpulkan
Kabid Angkutan Umum dan Keselamatan pada Dishub Kuningan, Sukirman menuturkan, pasca kenaikan harga BBM, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Organda serta HPPI.
Tujuannya untuk menyamakan persepsi penetapan tarif angkutan umum sementara imbas dari kenaikan harga BBM.
BACA JUGA:Sopir Elf Kesal Harga BBM Naik
Menurut Sukirman, pihaknya sepakat menaikan tarif angkutan sementara untuk meringankan beban sopir angkutan umum terutama angkutan perkotaan atau angkot.
"Ya sudah diputuskan untuk kenaikan tarif angkutan umum meski sifatnya sementara. Naiknya disesuaikan untuk tidak membebani dan terjangkau masyarakat," tutur Sukirman usai rapat, Senin, 5 September 2022.
BACA JUGA:BBM Naik, Cabai Ikut Naik
Doa merinci, tarif angkutan umum yang sebelumnya Rp4.000 bagi penumpang dewasa atau umum, naik menjadi Rp5.000 per orang. Sedangkan pelajar dari tarif Rp2.000 naik menjadi Rp3.000.
"Kenaikan tarif sementara ini mulai berlaku khusus bagi angkutan umum hari ini, Senin, 5 September 2022 sampai ada rapat selanjutnya," ungkap Sukirman. (taufik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: