Kades Cibinuang Nikah Siri, Bolehkah? Ini Jawaban DPMD
Ilustrasi. Kades Cibinuang nikah siri bolehkah? Ini jawaban DPMD--
KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Kepala Desa (Kades) Cibinuang didesak mundur oleh warganya karena melakukan nikah siri.
Nikah siri yang dilakukan Kades Cibinuang, dianggap telah mencoreng nama baik desa oleh warga.
Sehingga warga sepakat untuk minta Kades Cibinuang untuk mundur dari jabatannya.
Untuk menjaga kondusivitas, melalui mediasi Kades Cibinuang akhirnya mundur.
BACA JUGA:Ayah Tiri di Cigandamekar Cabuli Anak, Mengaku Dilakukan Berulang-Ulang
BACA JUGA:Ketahuan Nikah Siri, Warga Cibinuang Protes Minta Kades Mundur
"Demi menjaga kondusivitas dan memperhatikan semua aspirasi masyarakat, bismillahirrahmanirrahim saya Karno menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Cibinuang,” kata Kades Cibinuang Karno di hadapan ratusan warga.
Lalu, apakah ada aturan yang melarang seorang kades memiliki istri lebih dari satu?
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan A Faruk mengatakan, tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
Menurut A Faruk, secara regulasi tidak ada larangan bagi kades untuk memiliki istri lebih dari satu.
BACA JUGA:Demi Menjaga Kondusivitas, Kades Cibinuang Akhirnya Mundur
BACA JUGA:Kades Cibinuang Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Camat Kuningan Angkat Bicara
Namun tindakan yang dilakukan oleh Kades Cibinuang yang nikah siri tanpa izin istri sah, merupakan tindakan yang salah.
Menurutnya, perbuatan tersebut tidak memberikan suri tauladan, sehingga membuat masyarakat Cibinuang resah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: