Sekda Kuningan Ajak Pemilih Pemula Terlibat dalam Pemilu 2024

Sekda Kuningan Ajak Pemilih Pemula Terlibat dalam Pemilu 2024

Jadwal dan Lokasi tes wawancara calon Panwascam Kuningan yang pendaftaran resmi ditutup.--

KUNINGAN, RADAR KUNIGAN.COM – Sebanyak 20 persen dari seluruh pemilih adalah kalangan pemilih pemula, yang akan menyumbangkan hak pilihnya pada Pemilu 2024

Dengan angka tersebut, peranan pemilih pemula sangatlah penting dalam keterlibatan di Pemilu 2024 mendatang.

Sehingga hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya, jangan sampai tidak berarti akibat kesalahan-kesalahan yang tidak diharapkan.

Hal tersebut disampaikan Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi pada acara Sosialisasi Perundang-undangan tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kepada para pelajar SMA/SMK sebagai pemilih pemula.

BACA JUGA:Meresahkan, Persaja Kejari Kuningan Laporkan Akun Youtube Tv Alvin Liem

Sosialisasi Pemilu 2024 kepada pemilih pemula tersebut, diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Kuningan, di Wisma Pepabri, Rabu 21 September 2022.

Dalam acara yang dihadiri para Komisioner KPU dan Bawaslu Kuningan itu, Sekda Dian mengatakan tentang kesalahan yang sering dilakukan oleh pemilih pemula dalam Pemilu.

Misalnya, Sekda Dian mencotohkan, jangan sampai sudah memiliki hak pilih, namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar, atau juga masih banyak kesalahan dalam menggunakan hak pilihnya.

Pengertian pemilih pemula, terang Sekda Dian, adalah pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Kuningan, Kamis 22 September 2022, Cek di Sini

Pemilih pemula yakni, masyarakat yang telah memenuhi syarat umur sudah 17 tahun, sudah pernah kawin, dan purnawirawan atau tidak lagi menjadi anggota TNI/Polri.

“Penyelenggaraan pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung," jelas Sekda Dian.

Ditambahkan Sekda Dian, pemilih pemula menentukan wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen), baik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain itu, bisa memilih pemimpin lembaga eksekutif atau kepala pemerintah seperti presiden, gubernur, dan bupati  walikota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: