Bawa Puluhan Ekstasi, Gasong Masuk Penjara

Bawa Puluhan Ekstasi, Gasong Masuk Penjara

Barang bukti narkoba (istimewa)--

Radarkuningan.com, KUNINGAN - SP alias Gasong (36) warga Kecamatan Cipicung harus berurusan dengan hukum karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis ekstasi. Penangkapan Gasong terjadi pada Rabu, 21 September 2022 sore sekitar pukul 16.00 WIB di belakang Pasar Ancaran, Kuningan. 

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Otong Djubaedi menjelaskan, dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 36 butir yang tersimpan di dalam bungkus rokok. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Gasong mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan.

BACA JUGA:Jelang Persib vs Persija, Manajemen PT PBB Berencana Ajak Jakmania Nonton Bareng

Menurut Kapolres, berbekal informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi, kepolisian makukan pendalaman yang berlanjut penggeledahan saat pelaku sedang berada di sekitar Pasar Ancaran. Akhirnya tersangka dibekuk di tempat tersebut.

Ternyata benar, saat digeledah dari kantong celana hitam yang dipakai tersangka kami menemukan barang haram narkoba jenis ekstasi sebanyak 36 butir di dalam bungkus rokok. "Atas temuan tersebut, pelaku langsung kita gelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Otong kepada radarkuningan.com, Kamis sore, 22 September 2022. 

BACA JUGA:Tak Kunjung Rampung, Warga Miskin Didata Lagi

Otong melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh keterangan barang haram tersebut dibelinya dari seseorang di Jakarta. Rencananya, narkoba jenis ekstasi tersebut akan dijual lagi kepada seseorang di Majalengka.

"Pelaku akan menjual barang haram tersebut kepada seseorang di Majalengka seharga Rp 300.000 per butir. Berarti kalau ditotal, barang bukti ekstasi sebanyak 36 butir tersebut seharga Rp 10 juta lebih," ujar Otong.

BACA JUGA:Bupati Purwakarta Layangkan Gugatan Cerai kepada Dedi Mulyadi, Berikut Ini Fakta-Faktanya

Otong memastikan telah mengantongi identitas pemasok barang haram tersebut dan kini tengah dalam pengejaran petugas. Terhadap tersangka Gasong, Otong mengatakan, kini masih dalam pemeriksaan petugas untuk pendalaman.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara," pungkas Otong. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: