Bawa Ganja, Pengangguran Dikeler Polisi

Bawa Ganja, Pengangguran Dikeler Polisi

Penyidik Satnarkoba Polres Kuningan memperlihatkan barang bukti narkoba jenis ganja yang disita dari tersangka SA. (istinewa)--

Radarkuningan.com, KUNINGAN- Untuk beberapa tahun kedepan, SA terpaksa harus menjalani kehidupan dibalik terali besi. Pasalnya, pria berusia 31 tahun itu tertangkap basah memiliki narkotika jenis ganja saat ditangkap polisi.
 
Akibat kelakuannya, SA yang tercatat sebagai penduduk Dusun 3 Blok Pahing Desa Manislor Kecamatan Jalaksana harus berurusan dengan hukum. 
 
 
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda mengatakan,  tersangka SA diamankan karena kedapatan memiliki barang bukti narkotika jenis ganja. Barang bukti diamankan pihak kepolisian dari dua tempat berbeda. Yakni di pinggir Jalan Raya Desa Manislor dan di rumahnya yang beralamat di Dusun 3 Blok Pahing Desa Manislor. 
 
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1 paket ganja dengan berat kotor 4,60 gram. Ganja tersebut dibungkus dalam kertas nasi yang disimpan di saku celana tersangka. 
 
 
Tersangka diamankan pada Rabu sore 7 Desember 2022 di pinggir jalan raya Desa Manislor. "Kepada tersangka kemudian dilakukan interogasi dan Ia mengaku masih menyimpan barang bukti ganja di rumahnya," sebut Kapolres, Kamis 8 Desember 2022.
 
Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka, polisi menemukan 4 paket ganja yang disimpan dalam toples makanan.
 
 
"Lalu kita juga menemukan 3 linting rokok ganja, 25 biji tanaman ganja dan 14 Benih tanaman ganja. Semua barang bukti berhasil dirampas dan diamankan," sebut Kapolres.
 
Ketika diperiksa penyidik, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Akhirnya tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satreskoba Polres Kuningan penyelidikan lebih lanjut.
 
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: