Tuntutan Tidak Digubris, Warga Desa Karangbaru Ancam Demo Lebih Besar

Tuntutan Tidak Digubris, Warga Desa Karangbaru Ancam Demo Lebih Besar

Warga Desa Karangbaru ancam akan demo lebih besar jika tuntutan kepala desa mereka mundur tidak dikabulkan.-Dok-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Ratusan Warga Desa Karangbaru, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, ancam lakukan demo lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan warga saat melakukan aksi demo menuntut Kepala Desa Karangbaru untuk mundur dari jabatannya.

Dalam aksi demo tersebut, warga Desa Karangbaru membawa keranda sebagai simbol matinya kepercayaan terhadap pucuk pimpinan mereka, Selasa 14 Februari 2023.

Orasi menuntut kepala desa mundur, dilakukan warga imbas pencatutan nama ratusan warga oleh oknum perangkat Desa Karangbaru untuk pencairan kredit fiktif.

BACA JUGA:Honor Hansip Desa Karangbaru Belum Dibayar, Tokoh Masyarakat: Kok Bisa Ya?

BACA JUGA:Pansus Gagal Bayar Akhirnya Disahkan, Berikut Ini Tugasnya Menurut Ketua Dewan

Demo yang dilakukan sambil membawa keranda itu, sebagai bentuk kekecewaan warga yang sudah memuncak terhadap kepala desa yang dianggap tidak bisa mengatur anak buahnya.

Selain itu, beberapa kebijakan yang dilakukan oleh pimpinan desa itu, dianggap sudah menyalahi aturan.

"Kami melakukan aksi unjuk rasa ke balai desa menuntut kepala desa untuk mundur dari jabatannya. Kinerja kepala desa sudah tidak sesuai dengan keinginan masyarakat," tegas sejumlah warga.

Dalam tuntutannya, warga meminta agar kepala desa turun dari jabatannya karena diduga melakukan penyimpangan.

BACA JUGA:Taraju, Desa Pandai Besi Tertua di Kuningan, Ini 4 Adat yang Jadi Pantangan

BACA JUGA:Harlah 1 Abad Nahdlatul Ulama, Ribuan Warga Kuningan Padati Stadion Mashud

Termasuk juga menuntut kejelasan kelanjutan pencatutan nama warga oleh oknum perangkat desa guna diajukan pinjaman ke bank emok.

Tokoh pemuda setempat, Indra Kusuma membeberkan, sejumlah fakta kebijakan kepala desa yang dianggap warga menyalahi aturan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: