SAH, Anggaran Defisit Rp273,889 Miliar, DPRD Kuningan Sepakat Resmikan KUA PPAS Perubahan 2023
DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat untuk menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan tahun anggaran 2023, Selasa 15 Agustus 2023. --
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Keuangan daerah di anggaran perubahan tahun 2023, tak menunjukkan progres menggembirakan. Justru sebaliknya cenderung memprihatinkan.
Kendati begitu, tak menyurutkan langkah DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat untuk menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan tahun anggaran 2023.
Hasilnya, legislatif dan eksekutif secara resmi melakukan penetapan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Selasa 15 Agustus 2023.
Dalam rapat paripurna juga terungkap jika anggaran mengalami defisit mencapai Rp273,889 miliar lebih.
Defisit anggaran disebabkan pendapatan daerah hanya Rp2,879 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp3,138 triliun.
Saw Tresna Septiani, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuningan menyampaikan, jika kekuatan pendapatan daerah diproyeksikan sebesar lebih dari Rp2,879 triliun.
BACA JUGA:ASN Kuningan Bersyukur, Ternyata Pemotongan TPP 50 Persen Baru Wacana, Hatur Nuhun Bapak Dewan
"Sementara belanja daerah direncanakan Rp3,138 triliun lebih dan Neto dari Pembiayaan Daerah Rp 14,451 miliar. Sehingga dari total anggaran pendapatan dan jumlah belanja daerah, terdapat selisih kurang atau defisit anggaran sebesar Rp273,889 miliar lebih,” papar politisi dari Fraksi Golkar tersebut dari atad podium.
Dengan kondisi itu, pihaknya memberikan sejumlah saran pendapat yang wajib dijalankan pemerintah daerah.
Selanjutnya, sambung Saw, dari rancangan perubahan KUA PPAS tidak seluruhnya program-program kegiatan dapat tertampung pada perubahan APBD 2023.
Hal ini disebabkan keterbatasan anggaran dan waktu yang tersedia.
"Tapi pemerintah daerah diharapkan tetap melakukan upaya-upaya melaksanakan program dan kegiatan. Yakni dengan menyinergikan sumber dana pusat, provinsi maupun pemerintah daerah,” tegas Saw.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: