Penyidikan Ujaran Kebencian Terlapor Rocky Gerung: Polisi Periksa 17 Saksi dan akan Berkordinasi dengan Polda
Bareskrim Polri telah memanggil dan memeriksa sebanyak 17 orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.-ist-
BACA JUGA:Bupati Kuningan Meminta Penggunaan Bandara Kertajati dalam Perjalanan Menggunakan Pesawat Terbang
Proses penyidikan ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menangani laporan tindak pidana ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung. Keberlanjutan penyelidikan dan koordinasi antara Bareskrim Polri dan Polda di berbagai wilayah diharapkan akan membawa perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini. Masyarakat tentunya berharap bahwa upaya penegakan hukum akan memberikan keadilan dan penyelesaian yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: