Kucing Hutan Jawa, Hewan Lucu yang Ternyata Sangat Dilindungi

Kucing Hutan Jawa, Hewan Lucu yang Ternyata Sangat Dilindungi

Kucing Hutan Jawa merupakan hewan dilindungi yang terancam punah.-Istimewa-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Kucing Hutan Jawa atau prionailurus bengalensis merupakan jenis Kucing yang sangat dilindungi dan memiliki habitat di Hutan belantara Pulau Jawa.

Keberadaan kucing hutan ini belakangan sangat mengkhawatirkan, karena seringkali ditangkap untuk diperjualbelikan secara ilegal. Padahal, hewan ini termasuk dalam satwa penting di ekosistem hutan.

Selain disebut sebagai kucing hutan juga ada sebutan macan akar untuk spesies yang satu ini. Banyaknya penangkapan secara ilegal, karena kucing satu ini memiliki corak warna bulu yang menarik.

Pada bagian kepala sampai dengan leher sepintas memiliki corak seperti harimau. Sementara pada bagian badan memiliki pola tutul atau yang dikenal dengan sebutan leopard.

BACA JUGA:5 Mitos Kucing Mati di Hari Kamis, Mahluk Jahat hingga Hilangnya Rezeki

Secara ukuran, Kucing Hutan Jawa ini mirip dengan kucing liar yang biasa berada di sekitar kawasan perumahan, bedanya kucing ini lebih senang menjauh dari keberadaan manusia.

Kucing  ini juga suka berteduh di bawah batu besar, atau berjalan di akar-akar pohon. Itulah kenapa Kucing hutan Jawa sering juga disebut dengan nama macan akar.

Namun kucing hutan jawa memiliki ciri-ciri yaitu tempat hidupnya dihutan dan selalu berkeliaran di hutan. Yang membedakan kucing Jawa dengan kucing lainnya yaitu dari sifatnya yang sangat liar.

Jenis kucing hutan ini mencari makan dan berburu makanan seperti tikus, burung, dan juga ular yang berukuran kecil darinya.

BACA JUGA:5 Makanan Kucing Kampung tanpa Ribet, Ternyata Tidak Harus Ikan, Bisa Tempe

Oleh karena itu, keberadaannya sangat penting dalam pengendalian ekosistem hutan. Kehilangan satu jenis saja tentu akan sangat berdampak pada populasi dari rantai makanan yang merupakan mangsa alami hewan ini.

Untuk masyarakat yang memelihara Kucing Hutan Jawa tentu saja tidak dapat sembarangan, karena mereka digolongkan hewan liar yang dilindungi dan terancam punah

Saat ini, Kucing Hutan Jawa merupakan hewan yang dilindungi undang-undang demi kelestariannya. Sehingga tidak diperkenankan untuk dipelihara maupun di perjualbelikan.

Melihat ciri morfologinya kucing hutan jawa memiliki tubuh yang lebih ramping dan kaki yang lebih panjang. Kepalanya berukuran kecil, dan terdapat dua garis yang berwarna gelap yang menonjol. Moncong kucing ini berwarna putih dengan ukuran yang pendek dan sempit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: