Inilah Hukum Membunuh Ular Kobra Masuk Rumah Menurut Islam, Ada Mitosnya Juga Lho!

Inilah Hukum Membunuh Ular Kobra Masuk Rumah Menurut Islam, Ada Mitosnya Juga Lho!

Inilah Hukum Membunuh Ular Kobra Masuk Rumah Menurut Islam, Ada Mitosnya Juga Lho!-ist/CNN Indonesia-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM – Meskipun tidak sering tapi ada beberapa kasus di mana ular kobra masuk ke rumah warga dan membuat kepanikan karena bisa mengancam nyawa.

Nah, jika tidak bisa mengeluarkannya, solusi untuk membuat diri kita dan keluarga aman adalah dengna membunuh ular kobra masuk rumah, tapi apakah itu diperbolehkah dalam Islam?

Ular adalah hewan reptil yang boleh dibunuh dalam Islam, hal ini terdapat dalam sebuah hadis di mana Rasulullah SAW menyarankan untuk membunuh ular kecuali yang bersarang di rumah.

Namun, bagaimana dengan hukumnya membunuh ular kobra masuk rumah yang mengancam nyawa?

BACA JUGA:Ketahui 5 Macam Arti Mimpi Digigit Ular Kobra, Ternyata Bisa Jadi Pertanda Baik Loh!

BACA JUGA:Berapa Lama Seseorang Bisa Bertahan Setelah Digigit Ular Kobra? Ini yang Akan Terjadi!

Bolehkah Membunuh Ular Kobra Masuk Rumah Dalam Hukum Islam?

Seperti yang disebutkan tadi bahwa dalam Islam sendiri membunuh ular adalah hal yang diperbolehkan kecuali yang bersarang di dalam rumah.

Apalagi ular tersebut adalah termasuk ular berbisa yang bisa mengancam nyawa kita dan keluarga, dalam hadis disebutkan:

"Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (HR. Muslim)

Ulama tafsir menyebut ular dengan dua garis putih di punggungnya dzu ath-thifyatain, dan al-abtar (An-Nadhr bin Syimail mengatakan ini berwarna biru).

BACA JUGA:6 Cara Mengatasi Ular Kobra Masuk Rumah, Solusi Rumah Sering Didatangi Hewan Reptil Berbisa

BACA JUGA:Tetap Waspada! Apakah Anak Ular Kobra Berbisa dan Sejak Kapan Kobra Memproduksi Bisa di Tubuhnya?

Menurut Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi, ular dengan ekor buntung didefinisikan sebagai ular yang pendek, tidak berekor, atau panjangnya kurang dari sehasta (sekitar 45 cm) atau lebih sedikit.

Dalam Ringkasan Shahih Muslim yang disusun oleh M. Nashiruddin al-Albani, Az-Zuhri mengatakan bahwa dua jenis ular tersebut dapat membutakan mata dan menggugurkan kandungan karena bisa atau racunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: