Ada Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Bagaimana Hukum Membunuh Ular dalam Islam? Ini Penjelasannya!

Ada Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Bagaimana Hukum Membunuh Ular dalam Islam? Ini Penjelasannya!

Hukum Membunuh Ular Dalam Islam-Okezone lifestyle-Radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Ular merupakan hewan reptil yang banyak ditakuti karena bisa mengancam nyawa manusia.

Dalam beberapa kasus, ular tiba-tiba datang ke rumah dan meresahkan banyak orang karena ketakutan.

Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, jika ada ular masuk rumah, apakah kita boleh membunuh? Bagaimana pandangan Islam mengenai hukum membunuh ular?

Islam mengatur sedemikian rupa sangat detail, bagaimana hubungan antar sesama manusia bahkan manusia dengan ular. 

BACA JUGA: Yuk Kenalan Lebih Lanjut Dengan Ular Air atau Ular Padi, Ular Pembasmi Tikus dan Hama Sawah!

Pendapat pertama hukum membunuh ular dalam Islam adalah dengan peringatan. Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa peringatan ini bertujuan mengarahkan ular untuk keluar dan jika ular tersebut tidak pergi maka ular itu dapat dibunuh.

Secara umum ular adalah binatang yang diperintahkan untuk dibunuh berdasarkan riwayat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu. Beliau mendengar Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam berada di atas mimbar bersabda:

اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ

“Bunuhlah Ular”. (HR Muslim : 2223)

BACA JUGA: Ular Kawat Masuk Ke Rumah? Awas Bisa Jadi Pertanda Bagi Pemilik Rumah!

Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

“Ada lima jenis binatang fasik yang boleh dibunuh baik di tanah haram ataupun di luar tanah haram:

"Ular, gagak yang di punggung atau perut ada warna putih, tikus, anjing gila, dan elang.”

(HR.Muslim : 1198).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: