Kucing Tidur di Sajadah Apakah Najis atau Tidak? Bisa Najis Juga Tidak, Simak Hukum dan Dalilnya
Kucing Tidur di Sajadah Apakah Najis atau Tidak? Bisa Najis Juga Tidak, Simak Hukum dan Dalilnya-ist/r/islami-radarkuningan.com
Seperti yang dikutip dalam kanal Youtube Buya Yahya, menurutnya bulu kucing yang rontok sedikit masih bisa dimaafkan , kecuali dicukur dengan sengaja.
“Kalau sedikit itu dimaafkan, seperti bulu kucing. Kecuali kalian sengaja mencukurnya dan mengantonginya itu beda,” ucap Buya Yahya.
BACA JUGA:Kucing Suka Menggigit? Berikut 4 Cara Agar Tidak Digigit Kucing Peliharaan Kita, Serta Alasannya
BACA JUGA:Gak Perlu Repot! Inilah 3 Cara Menyiapkan Makanan Kucing di Rumah, Gampang Banget
“Anda tidak usah pusing-pusing, bulu-bulu kucing yang ada di baju Anda tidak usah dipikirin, Anda tetap sah, suci, dan anda sah di dalam melakukan shalat dengan bulu-bulu kucing yang menempel di badan Anda atau di sajadah anda,” jelas Buya.
Lalu, bagaimana ada pun kasus lain di mana hal yang membuat sajadah najis karena ditiduri kucing.
Seperti yang kita tahu bahwa kucing adalah hewan peliharaan yang terkadang masih buang kotoran atau buang air secara sembarang dan sulit untuk diatur.
Lalu, setelah ia buang kotoran atau buang air ia tidur di sajadah tempat kalian shalat, kucing tidur di sajadah apakah najis setelah itu?
BACA JUGA:Subhanallah! Inilah 5 Keajaiban untuk Orang yang Sedekah pada Kucing Liar ataupun Memeliharanya
BACA JUGA:Yuk Kenalan dengan Kucing Pasir Timur Tengah, Berikut 5 Fakta Menarik Tentang Anabul Gurun
Seperti yang tertulis dalam kitab Mustarsyidin menegaskan berikut, yang artinya:
"Setiap sesuatu yang belum pasti status kenajisannya, akan tetapi najis dan sejenisnya biasa mengenainya, seperti baju anak kecil dan tukang jagal yang bodoh, maka yang paling unggul dari dua pendapat ialah mengamalkan pendapat yang asal, yaitu suci."
Hal ini juga diperkuat oleh Kitab Majmu’Muhadzab berkenaan dengan seseorang yang membawa binatang ketika shalat.
"Apabila seseorang dalam sholatnya membawa binatang yang suci tanpa terlihat adanya najis (pada tubuhnya), maka sholatnya sah."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: