Apakah Boleh Jual Beli Kucing? Ternyata Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Apakah Boleh Jual Beli Kucing? Ternyata Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Hukum Jual Beli Kucing-Al-Bahjah TV-Radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Sudah sangat lumrah ditemukan transaksi jual beli kucing, baik secara tatap muka langsung maupun melalui pesan online.

Ada banyak pet shop atau toko hewan peliharaan yang menjual beragam jenis kucing.

Dalam transaksi jual beli kucing ini harga yang dibanderol bervariatif. Mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta. 

Terlepas dari marak dan mudahnya jual beli kucing, tahukah kamu bagaimana hukumnya menjual beli hewan lucu dan menggemaskan tersebut?

BACA JUGA: Ngabuburit di Taman Kota Kuningan, Ada Banyak Keseruan Hingga Bisa Langsung Sholat Magrib di Sana!

BACA JUGA: Semua yang Perlu Kalian Ketahui Tentang Makanan Kucing Royal Canin, Ini 3 Rekomendasi Produknya

Apakah hukumnya jual beli kucing dalam Islam?

Dalam sebuah ceramahnya, ulama asal Cirebon Buya Yahya juga menjelaskan persoalan terkait sebagaimana dikutip dari unggahan YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menyampaikan bahwa jumhur ulama mengatakan kalau kucing adalah makhluk yang suci.

Dikatakan suci karena kucing merupakan hewan yang akrab dengan manusia.

BACA JUGA: Ngabuburit di Bukit Kukupu Panenjoan Kuningan, Tempat Menarik dengan Beragam Spot Foto Lucu

BACA JUGA: Waspada Ada Disekitarmu ! Inilah 7 Jenis Ular Yang Sering Muncul Saat Musim Hujan

“Dikatakan kucing itu suci karena termasuk makhluk yang akrab dengan diri kalian, di rumah kalian,” kata Buya Yahya.

“Maka kucing adalah makhluk yang akrab dengan manusia dan bukan makhluk yang najis,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: