Ternyata Parkir di Jl Siliwangi Harus Dihilangkan, Ada Undang-undang yang Mengatur Loh

Ternyata Parkir di Jl Siliwangi Harus Dihilangkan, Ada Undang-undang yang Mengatur Loh

Pertokoan Jl Siliwangi Kabupaten Kuningan termasuk daerah larangan parkir menurut undang-undang.-Andre Mahardika-radarkuningan.com

BACA JUGA:Satgas Netralitas ASN Pemkab Kuningan Sudah Dibentuk Pj Bupati Raden Iip, Ketua Satgas Dijabat Sekda

Masih dalam penuturannya, dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki serta di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat, juga termasuk area larangan parkir.

Kemudian nomor 5, Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.

Lalu, dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak.

"Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran. Ada juga Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan," tuturnya lebih rinci.

BACA JUGA:Cuma Pakai Campuran 2 Bahan Alami! Begini Cara Membasmi Tikus Dengan Air Kelapa dan Singkong

Masih dalam penuturannya, sepanjang jalan yang licin, jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan serta di atas pinggiran rumput atau bahu jalan, termasuk di dalam 10 larangan parkir.

Khadafi menyebut, bila mana mengacu terhadap 10 larangan parkir, memang sudah seharusnya area pertokoan di Jl Siliwangi harus steril.

Namun, tentunya kita tidak tahu bagaimana kesepakatan para penyewa dengan pemerintah daerah sebelumnya.

"Dari poin poin larangan parkir. dari 10 itu saja, sudah jelas undang undang yang mengatur dan seharusnya bagaimana. Sekarang kan parkir terpusat di satu titik, tak jauh dari pertokoan" pungkasnya.

BACA JUGA:Cantik Tapi Menyakitkan, Berikut 5 Jenis Tanaman Hias Berduri Tajam

Semenit, salah satu petugas parkir yang ditemui mengaku, jumlah kendaraan yang parkir cenderung meningkat pada jam tertentu, khususnya siang menjelang sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: