Wow Parkir PUSPA Siliwangi Kuningan Dilelang, Siapa Dapat?

Wow Parkir PUSPA Siliwangi Kuningan Dilelang, Siapa Dapat?

Pemkab Kuningan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan lelang untuk area parkir Puspa Siliwangi.-Andre Mahardika-radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Di luar polemik revitalisasi Area Pertokoan Jl Siliwangi dengan memindahkan pedagang kaki lima ke Pusat Perdagangan (PUSPA) Siliwangi, ternyata ada perkembangan terbaru. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupten Kuningan, membuka kesempatan bagi pelaku usaha menjadi mitra Kerja Sama Oprasional (KSO) dalam mengelola parkir khusus di lokasi PUSPA.

Kepala Dishub Kuningan, Beni Prihayatno melalui Kabid Prasana dan Perparkiran Dishub Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti menyebut, hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Dikatakannya, pihaknya sudah mengumumkan berkas lelang dengan mengupload syarat dan ketentuan bagi mereka yang berminat mengikuti lelang Kerja Sama Oprasional (KSO) untuk pengelolaan Parkir Puspa Siliwangi.

BACA JUGA:2 Hari Pasar Murah di PUSPA Siliwangi, Disperdagin Kuningan Ajak Masyarakat Beli Kebutuhan Menjelang Idul Adha

Penyampaian penawaran sendiri, terbuka mulai tanggai 13 – 20 Juli 2024. Untuk yang berminat mengajukan penawaran, bisa langsung datang ke Kantor Dishub Kuningan di Jalan Moh Yamin No 16 – Kuningan untuk meminta dokumen, atau penjelasan teknis jika memang diperlukan.

"Dalam hal ini pelaku usaha, dapat mengupload dan melengkapi syarat-syarat yang sudah di tetapkan oleh pihak Dishub dan jika persyaratan sudah lengkap tinggal menyerahkan dokumen ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan. di Jl. Muhammad Yamin No. 16 Desa Kedungarum. Imbuhnya," jelasnya kepada radarkuningan beberapa waktu lalu.

Adapun nantinya, penawaran akan dinilai oleh pihak Dishub Kuningan dan baru ditetapkan pada tanggal 25-26 Juli 2024 mendatang.

Pemilihan ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta pemilihan yang berbentuk badan usaha, atau peserta perorangan yang memenuhi kualifikasi.

Berikut rincian syarat yang harus dilengkapi bagi calon peserta lelang.

a. Persyaratan administratif sekurang-kurangnya meliputi:

1) Berbentuk badan hukum;

2) Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

3) Memiliki surat izin usaha pengelola parkir; dan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: