Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Sekdes Linggarjati Kuningan Diperiksa Polisi
Sekretaris Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan dipanggil Polres Kuningan untuk diperiksa dalam klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi.-Andre Mahardika-radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM - Sekertaris Desa Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, mendapat surat pemanggilan klarifikasi perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah kerja pemerintah desa setempat.
Foto surat pemanggilan tersebut ternyata cepat beredar luas di masyarakat. Dalam surat pemanggilan dari Polres Kuningan dimaksud, tertulis sejumlah poin rujukan.
Yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kemudian Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terakhir, tercantum juga Surat Perintah Tugas Nomor SP Gas/20/VI/2024/Reskrim, tanggal 6 Juni 2024, serta Surat Perintah Tugas Nomor: SP Gas/20 a/VI/2024/Reskrim, tanggal 19 Juni 2024.
Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diinformasikan kepada saudara bahwa Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kuningan sedang melakukan penelaahan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan aset desa dan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari PAD Desa Linggarjati Kecamatan Cilimus Kab. Kuningan Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023.
Adapun pemanggilan klarifikasi sekdes bersangkutan, dijadwalkan berlang pada hari ini di Ruang Unit Tipikor Polres Kuningan.
Terperiksa diharapkan datang dengan membawa dokumen APBDes dan APBDes Perubahan TA 2022 dan TA 2023, Data Aset Desa Linggarjati Kec. Cilimus Kab. Kuningan. Laporan Realisasi APBDes TA 2022 dan TA 2023.
BACA JUGA:Terungkap! 2 Calon Pemain Naturalisasi Siap Perkuat Lini Serang Timnas Indonesia, Kapan Gabung?
Wakil Ketua BPD Linggarjati, Jaja Sukanda membenarkan, sekertaris desa sedang menjalani klarifikasi perkara diatas, didampingi kepala seksi perencanaan dan bendahara desa.
"Klo pemanggilan, masih di ranah sekdes, belum ke kepala desa. Karena bertahap kan, administrasi dulu. Sekarang sedang proses pemanggilan, didampingi kasie perencanaan dan bendahara," jelas Jaja saat dikonfirmasi.
Dikatakannya, Sampai saat ini, isu surat pemanggilan tipikor sudah beredar luas, masyarakat terasa dibohongi dan dirugikan dengan kepemimpinan desa saat ini.
"Saat ini masih sedang berkumpul di desa ini, kami sudah tidak bisa menyembunyikan atau apa. Kami tidak bisa menutup nutupi bilamana ada yang mempertanyakan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: