Pelaku Pembunuhan di Hotel Melati Kuningan, Divonis Hukuman Mati
Fazar Ainu Rafiq (26), pelaku pembunuhan pacarnya berinisial ANH (26) di sebuah hotel melati di daerah Cilimus, Kabupaten Kuningan, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan.-Agus Phanter-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Terdakwa Fazar Ainu Rafiq (26), pelaku pembunuhan di sebuah hotel melati yang ada di kawasan Cilimus, KUNINGAN, divonis hukuman mati.
Vonis tersebut, dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis 12 Desember 2024.
Terdakwa Fazar Ainu Rafiq, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ANH (26), yang juga merupakan pacar pelaku.
Sidang putusan tersebut, dipimpin hakim ketua Ardhianti Prihastuti SH MH, hakim anggota Tities Asrida SH dan Aditya Yudi Taurisanto SH MH.
BACA JUGA:Kata-Kata STY usai Timnas Indonesia Gagal Menang atas Laos
Hasil sidang memutuskan, perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum. Sehingga vonis hukuman mati terhadap terdakwa dijatuhkan.
Sontak putusan majelis hakim diapresiasi keluarga korban. Euis Suhartini selaku orang tua korban ANH mengaku puas dengan putusan majelis hakim tersebut.
Euis yang hadir di persidangan didampingi suami dan anak laki-lakinya itu, menilai putusan hakim setimpal dengan perbuatan keji terdakwa yang telah menghabisi putrinya.
"Alhamdulillah, kami merasa puas majelis hakim memberikan putusan hukuman yang setimpal kepada pelaku pembunuh anak saya. Vonis mati untuk terdakwa adalah hukuman yang sesuai dengan perbuatannya," ucap Euis dikutip dari Radar Kuningan.
BACA JUGA:Klasemen Timnas Indonesia usai Bermain Imbang Lawan Laos di Piala AFF 2024
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan dijatuhkannya putusan mati tersebut.
Di antaranya perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dengan cara yang sadis dan keji hingga menimbulkan trauma mendalam dan berkepanjangan terhadap keluarga korban yang ditinggalkan.
"Menyatakan terdakwa Fazar Ainu Rafiq bin Atang Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," sebut hakim ketua Ardhianti.
Selain itu keberadaan korban yang masih berusia muda dan seharusnya dapat melanjutkan hidup untuk menggapai cita-cita ataupun keinginan yang ada dalam diri korban ternyata dibunuh oleh terdakwa yang merupakan orang terdekatnya dan memiliki kedekatan emosional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: