Kapan Pelantikan Bupati Kuningan Terpilih? Ini Jawaban Anggota DPRD
Wakil Ketua DPRD Kuningan H Ujang Kosasih mengungkapkan bahwa DPRD Kuningan telah menyepakati sejumlah agenda penting dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Kabupaten KUNINGAN sudah melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Lalu, kapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati KUNINGAN terpilih?
Seperti diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih, dimenangkan oleh pasangan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dan Tuti Andriani SH MKn.
Pasangan Dian-Tuti yang merupakan nomor urut 01, menjadi calon pemimpin Kabupaten Kuningan untuk periode 5 tahun mendatang.
Untuk itu, gebrakan yang bakal dilakukan Pasangan Dian-Tuti, menunggu pelantikan sehingga resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
BACA JUGA:Tuntutan Quick Respon di 148 Desa, BPBD Kuningan Kekurangan Personel
Untuk membahas soal pelantikan, Wakil Ketua DPRD Kuningan, H Ujang Kosasih, telah menyepakati sejumlah agenda penting dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama anggota lainnya.
Salah satu agenda utama yang menjadi fokus, rencana rapat paripurna, untuk mengumumkan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Kuningan 2024.
"Dalam rapat Badan Musyawarah hari ini, kita telah menyepakati agenda penting, yaitu rapat paripurna pengumuman hasil penetapan KPU terkait calon bupati dan wakil bupati terpilih," ucap H Ujang Kosasih, Kamis 2 Januari 2025.
Dijelaskan lebih lanjut, Rapat Paripurna bakal dilakukan tidak lama lagi.
BACA JUGA:Ada Ada Saja, Damkar Kuningan Diminta Lepas Cincin di Kaki Burung Merpati
"InsyaAllah, rapat paripurna ini akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025,” kata pria yang juga Ketua DPC PKB Kuningan ini.
Menurut politisi kawakan PKB tersebut, berdasarkan jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan hasil Pilkada Kuningan 2024 akan dilakukan pada 6 Januari 2025.
Setelah penetapan itu, DPRD Kuningan diwajibkan untuk menggelar rapat paripurna guna mengumumkan hasil penetapan tersebut kepada publik, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
"Ini adalah bagian dari tahapan yang harus segera ditindaklanjuti. Setelah rapat paripurna, hasil pengumuman tersebut akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” papar Ujang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: