PPPK di Kuningan yang Lolos Seleksi, Segera Terima SK
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan sudah mengumumkan 550 pegawai honorer yang dinyatakan lulus seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 di Kabupaten KUNINGAN, bakal segera terima surat keputusan (SK).
Dijelaskan Kabid Inka, Pengadaan, Pemberhentian dam Fasilitasi Profesi ASN Hartanto SH MH, PPPK yang sudah lulus seleksi tidak lama lagi bakal terima SK.
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, sudah mengumumkan 550 pegawai honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2024.
Pengumuman kelulusan PPPK untuk formasi kesehatan dan tenaga teknis tersebut dilakukan BKPSDM pada Selasa sore 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Kapan Pelantikan Bupati Kuningan Terpilih? Ini Jawaban Anggota DPRD
Sedangkan pengumuman kelulusan PPPK formasi guru sebanyak 35 orang, masih menunggu pemberitahuan dari pihak BKN.
"Ke 585 pegawai honorer dan tenaga harian lepas yang akan diangkat PPPK, insya Allah akan menerima SK Pengangkatan di bulan Maret mendatang. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian PAN&RB dan juga BKN,” kata Hartanto dikutip dari Radar Kuningan.
Menyangkut ribuan pegawai honorer dan tenaga harian lepas (THL) yang tidak lulus seleksi PPPK tahun 2024, Hartanto meminta untuk tidak berkecil hati apalagi sampai down.
Hartanto meminta, mereka yang gagal seleksi tetap harus semangat dalam bekerja.
BACA JUGA:Tuntutan Quick Respon di 148 Desa, BPBD Kuningan Kekurangan Personel
Sebab, peserta seleksi yang tidak lulus tetap akan diusulkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) paruh waktu. Sehingga mereka itu statusnya sudah menjadi ASN.
“Sesuai dengan kebijakan dan instruksi dari pemerintah pusat, pegawai honorer dan THL yang tidak lolos seleksi PPPK, tetap akan diangkat menjadi ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai," jelasnya.
Namun menurutnya, statusnya mereka adalah ASN paruh waktu, di mana untuk rank penggajiannya akan disesuaikan berdasarkan regulasi.
"Kami menargetkan bulan Juli-Desember seluruh pegawai yang tidak lulus seleksi sudah mempunyai NIP,” papar Hartanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: