Penyebab Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Ditunda, Ini Alasannya

Penyebab Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Ditunda, Ini Alasannya

Penetapan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dan Tuti Andriani SH MKn sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih, harus ditunda.-Tangkapan layar-Youtube

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Penetapan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dan Tuti Andriani SH MKn sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih, harus ditunda.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan, sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab atas jadwal penetapan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 itu, belum bisa melakukan tugasnya.

Adapun yang menjadi alasan, KPU Kuningan belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan penetapan.

Dijelaskan Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, BRPK menjadi landasan penting guna melaksanakan penetapan.

BACA JUGA:Agenda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Ditunda

Oleh sebab itu, pihaknya menunda rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan karena belum turunnya BRPK dari Mahkamah Konstitusi.

Asep menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait persiapan penetapan, termasuk survei lokasi untuk pelaksanaan acara. 

Meski demikian, proses tersebut belum dapat dilanjutkan sebelum menerima dokumen BRPK.

Menurut informasi awal, KPU RI dijadwalkan menerima BRPK dari MK pada 3 Januari 2025. 

BACA JUGA:Patrick Kluivert, Calon Pengganti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia?

Namun hingga saat ini, surat dinas yang berisi instruksi pelaksanaan penetapan belum diterima oleh KPU Kuningan.

"Kami juga sudah berkonsultasi dengan KPU Jawa Barat. Mereka menyampaikan hal yang sama, bahwa proses penetapan baru bisa dilakukan setelah BRPK diterbitkan dan disampaikan kepada kami (KPU Kuningan),” terang Asep Budi Hartono, dikutip dari Radar Kuningan, Senin, 6 Januari 2025.

Namun begitu, pihaknya masih menunggu tahapan aturan yang tetap harus dijalankan KPU Kuningan.

"Sesuai aturan, kami masih menunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, KPU RI akan mengeluarkan surat dinas yang diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” kata Asep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: