Legislator PKS Dorong Segera Proses Jabatan Pj Sekda Kuningan

Legislator PKS Dorong Segera Proses Jabatan Pj Sekda Kuningan

Ilustrasi. Anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKS mengingatkan Pemkab Kuningan untuk segera mengambil langkah persiapan guna menghindari kekosongan jabatan Sekda Kuningan.--Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Legislator PKS, mendorong agar posisi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) KUNINGAN, untuk secepatnya diproses.

Kang Yaya, Anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKS, memberikan pandangan tegas pentingnya segera memproses Pj Sekda Kuningan yang segera kosong.

Ia mengingatkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera mengambil langkah persiapan guna menghindari kekosongan jabatan Pj Sekda Kuningan.

Dijelaskan Kang Yaya, masa kerja Pj Sekda akan berakhir pada 8 Februari 2025 mendatang. 

BACA JUGA:Mitchel Bakker Gagal Perkuat Timnas Indonesia? Proses Naturalisasi Langgar Statuta FIFA

"Berdasarkan aturan, pengajuan calon sekda baru harus dilakukan paling lambat seminggu sebelum masa jabatan Pj Sekda berakhir," kata Kang Yaya, Rabu 22 Januari 2025.

Dengan begitu, dirinya meminta agar sosok pengganti untuk segera diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Saya mendorong agar proses ini dipersiapkan secara matang untuk mencegah terjadinya kekosongan jabatan,” ujar Politisi PKS Kuningan ini.

Polemik terkait proses open bidding untuk jabatan Sekda Kabupaten Kuningan, kian mencuat seiring belum adanya penetapan sekda definitif dari hasil seleksi yang telah berlangsung. 

BACA JUGA:Nama Trisman Supriatna Santer Calon Kuat Pj Sekda Kuningan

Kendati demikian, sesuai ketentuan, pengangkatan sekda definitif memerlukan rekomendasi dari bupati terpilih hasil Pilkada Kuningan 2024.

Lebih lanjut, Kang Yaya menyoroti ketegasan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya perihal penggantian jabatan.

Bima Arya menyatakan, bahwa selama masa transisi pemerintahan, tidak akan ada pelantikan, rotasi, atau mutasi jabatan tanpa rekomendasi dari kepala daerah terpilih.

"Setiap permohonan pengajuan pelantikan pejabat harus dikonsultasikan dengan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024. Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan terkait pelantikan pejabat kini berada di tangan kepala daerah terpilih," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: