Penebangan Pohon Terbentur Izin, BPBD-Damkar Kuningan Minta Proses Dipermudah
Hujan yang disertai angin kencang, melanda kawasan Kuningan akhir-akhir ini. Menyebabkan banyak pohon tumbang di jalan nasional atau Cirebon-Kuningan.-Andre Mahardika-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Penebangan pohon yang berada di pinggir jalan tidak bisa dilakukan sembarang. Diperlukan izin dari instansi terkait sebelum proses tersebut dilakukan.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemadam Kabakaran (Damkar) Kuningan, meminta agar proses izin tersebut dipermudah.
Dijelaskan Kepala Pelaksana BPBD Kuningan, Indra Bayu Permana, pihaknya meminta agar pihak-pihak terkait lebih mempermudah proses izin.
Terlebih, sudah banyak desa maupun kecamatan yang telah melayangkan permintaan penebangan atau pemeliharaan pohon-pohon yang dirasa perlu ditata.
BACA JUGA:4 Rumah dan Madrasah di Desa Benda Rusak Diterjang Angin Kencang
"Dipermudah prosesnya, dari desa maupun kecamatan sudah banyak surat yang masuk ke kita, hanya belum bisa dieksekusi karena secara kewenangan kita tidak punya wewenang," ucap Indra Bayu Permana, Rabu 5 Februari 2025.
Dijelaskan Indra, sekarang ini cuaca sedang kurang bersahabat. Dalam beberapa pekan terakhir, Kuningan kerap dilanda hujan yang disertai angin kencang.
Kondisi tersebut sambung Indra, bisa mengakibatkan pohon tumbang yang juga membahayakan nyawa manusia.
Oleh karena itu, pohon-pohon khususnya yang berada di pinggir jalan, agar bisa dilakukan penataan oleh pihak-pihak terkait.
"Harapannya kepada pihak berwenang untuk dipermudah, terutama dalam situasi siaga seperti ini untuk lebih atensi lagi, contohnya mempermudah prosesnya lah," terang Indra.
Selama ini, permintaan untuk melakukakan penataan atau menebang pohon yang dianggap membahayakan, selalu datang ke pihak BPBD atau Damkar Kuningan.
Namun begitu, pihaknya selalu dibuat bingun dengan permintaan itu. Pasalnya, baik BPBD maupun Damkar khawatir mendahului ataupun melanggar ketentuan yang ada.
"Kita bilamana diminta untuk membantu, pada dasarnya siap-siap saja, tapi ketika tidak ada izin, itu menjadi suatu hal yang menurut kami juga melanggar ketentuan yang ada," jelas Indra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: