Puluhan Tahun Menunggu, Program PTSL Akhirnya Diluncurkan di Kecamatan Japara

Puluhan Tahun Menunggu, Program PTSL Akhirnya Diluncurkan di Kecamatan Japara

Warga merespons positif Program PTSL tahun 2025 di Desa Singkup. Biaya Rp150 ribu dikenakan bagi warga untuk memperoleh sertifikat tanah.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan

BACA JUGA:Profesor Masataka Datang Lagi di SLBN Taruna Mandiri, Jadi Narasumber Lesson Study Peningkatan Kualitas Guru

Misalnya Muing Adipurawianata, seorang warga Singkup yang merantau dan sudah puluhan tahun tinggal di Kota Bogor. 

Dia memilih untuk pulang kampung terlebih dulu guna mendaftarkan beberapa bidang tanah milik dirinya dan almarhum orang tuanya kepada panitia PTSL. 

Apalagi persyaratan mengikuti program tersebut cukup mudah yakni SPPT, fotocopy KTP dan juga fotocopy Kartu Keluarga.

"Setelah rundingan dengan keluarga, akhirnya saya memilih pulang dulu untuk mengurus semua bidang tanah agar memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Muing ditemui di kantor balai desa setempat.

Dijelaskan Muing, program PTSL sangat dinantikan. Tanah miliknya dan peninggalan orang tua, beberapa diantaranya belum memiliki sertifikat.

"Kebetulan almarhum orang tua saya memiliki beberapa bidang tanah di desa ini dan belum bersertifikat. Saya langsung mendaftarkannya ke panitia di balai desa," jelasnya.

Mengenai persayaratan untuk mengikuti program tersebut, Muing mengaku cukup mudah untuk memenuhinya.

"Persyaratannya juga ringan dan mudah dipenuhi. Saya berterima kasih kepada Pemdes Singkup yang sudah membuka program PTSL ini," ungkapnya.

Warga lainnya, H Suteno juga mengapresiasi semangat Pemdes Singkup mengikuti program PTSL. 

Mantan penilik Sekolah Dasar di Kecamatan Japara itu mendatangi balai desa untuk mendaftarkan sejumlah bidang tanah yang dimilikinya maupun peninggalan orang tuanya. 

Suteno datang ke balai desa didampingi sang istri yang juga ikut mendaftarkan bidang tanah yang dipunyainya.

"Saya sangat mengapresiasi program PTSL oleh pak kuwu. Ini kesempatan bagus bagi warga Singkup untuk memiliki sertifikat tanah dengan biaya murah," jelas Suteno.

Program yang sangat membantu masyarakat ini, jelas Suteno, sangat mudah diikuti dan biaya yang dikenakan cukup terjangkau.

"Kalau melalui notaris kan mahal. Dengan program PTSL hanya butuh Rp150 ribu saja untuk memperoleh sertifikat tanah," ujarnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: