Tragis! Keponakan Bunuh Paman di Kuningan, 30 Adegan Rekonstruksi Ungkap Aksi Brutal Pelaku

Kepolisian Resor Kuningan menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa seorang pria lansia, Sarmedi (68), warga Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Kepolisian Resor Kuningan menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa seorang pria lansia, Sarmedi (68), warga Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Yang mengejutkan, pelaku kejahatan ini tak lain adalah keponakan korban sendiri, pria berinisial M (24).
Rekonstruksi tersebut dilangsungkan di lokasi kejadian pada Senin (23/6), dengan memperagakan sebanyak 30 adegan.
Rangkaian adegan ini menggambarkan secara rinci perjalanan peristiwa tragis yang terjadi pada April 2025 lalu.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak di Kuningan Meningkat, Wakil Rakyat Asal Japara Ini Ajak Pencegahan Dini
BACA JUGA:Pemkab Kuningan Minta Maaf, Sisa Pembayaran Tunda Bayar Capai Rp69,2 Miliar
Dalam adegan ke-25, terungkap bahwa tersangka M pertama kali menusuk korban saat sang paman tengah mencuci piring di depan rumah, usai menjalankan salat Maghrib bersama anak-anaknya. Penusukan kedua pun terjadi tak lama setelahnya, yakni pada adegan ke-26.
"Korban sempat berteriak meminta pertolongan, sehingga pelaku mencoba melarikan diri dari lokasi kejadian yang diperagakan dalam adegan ke-27," jelas AKP Nova Bhayangkara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan.
AKP Nova mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan keji ini adalah dendam lama yang dipendam pelaku selama dua tahun.
Pelaku merasa tersakiti oleh perlakuan korban di masa lalu dan memutuskan untuk melampiaskan amarahnya melalui aksi kekerasan.
BACA JUGA:UMKM Rempah Lokal Makin Mendunia, Labuna Bukukan Prestasi Bersama BRI
“Pelaku melakukan penyerangan dengan perencanaan matang. Atas dasar itu, ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Nova menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna mencocokkan keterangan tersangka, para saksi, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: