Bersekongkol Korupsi dengan Mantan Kades Mancagar, Kaur Keuangan Dicari Polisi
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka dan penahanan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Kuningan yang diduga melakukan korupsi dana desa mencapai Rp1,09 miliar, Senin (10/11). Sementara Kaur Keuangan -Istimewa-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Kaur Keuangan Desa Mancagar berinisial MS, buron setelah terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa.
Bersama mantan Kepala Desa Mancagar ZS (66) yang menjadi pelaku utama, keberadaan Kaur Keuangan kini tengah dicari pihak Kepolisian.
MS terbukti bersekongkol dengan mantan kepala desa melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022-2023 senilai Rp1,09 miliar.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar menyebutkan, pihaknya sudah dua kali memanggil dan menerbitkan surat perintah membawa Kaur Keuangan.
"Namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya. Saat ini kami telah mengeluarkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) dan meminta bantuan Polsek setempat untuk pencarian,” ungkap Kapolres Kuningan dalam konferensi pers, Senin 10 November 2025.
BACA JUGA:WOW! Mantan Kades Mancagar Tilep Dana Desa Rp1,09 Miliar
Bersama mantan Kades Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Kaur Keuangan MS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan korupsi dana desa sehingga merugikan uang negara senilai Rp1,09 miliar.
Atas tindakan yang telah dilakukannya, ZS yang ditetapkan sebagai pelaku utama, kini meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Polres Kuningan.
Menurut Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dari hasil penyelidikan dan audit resmi Inspektorat Kabupaten Kuningan.
"Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,091 miliar yang bersumber dari pengelolaan keuangan desa tahun 2022–2023," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga naik ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
