Ahnaf Arrafif Menikah di Jambi, Aslinya Wanita, Terungkap setelah 10 Bulan

Ahnaf Arrafif Menikah di Jambi, Aslinya Wanita, Terungkap setelah 10 Bulan

Ahnaf Arrafif, wanita yang berpura-pura menjadi pria. -Ist-Radarkuningan.com

Radarkuningan.com, JAMBI - Ahnaf Arrafif seorang wanita yang menikahi gadis Jambi, kini dijerat dengan kasus penipuan hingga pelecehan seksual.

Ahnaf Arrafif pergi ke Jambi dan menyamar menjadi seorang pria dan berprofesi sebagai dokter, untuk meminang gadis berinisial NA.

Tanpa rasa curiga. Pernikahan yang bermula dari aplikasi perjodohan itu, akhirnya terlaksana. Ahnaf Arrafif alias Erayani menikah di Jambi dengan NA.

Ahnaf Arrafif kemudian tinggal bersama istrinya di Jambi, setelah pernikahan siri selesai dilakukan. Namun, kebohongan tersebut tidak segera terungkap.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Kabupaten Kuningan Hari Ini, Cek di Sini

Padahal, banyak kejanggalan yang terjadi. Misalnya, Ahnaf Arrafif yang sejak tiba di Jambi, tidak pernah menunjukkan kartu identitasnya.

Kalaupun diminta, selalu menolak dengan beragam alasan. Keanehan lain adalah, pria jadi-jadian yang mengaku dokter itu, tidak pernah bekerja.

Sehingga, mengundang kecurigaan dari besannya. Lantaran sehari-harinya hanya tidur-tiduran di rumah.

Untuk urusan hubungan ranjang, Ahnaf Arrafif juga selalu meminta agar dilakukan dalam kondisi gelap-gelapan.

BACA JUGA:Tempat Wisata Instagramable di Kuningan Jawa Barat, Suasana Kastil di Palutungan

S ibu korban yang curiga, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Terutama setelah anaknya dibawa kabur oleh pelaku ke Lahat, Sumatera Selatan.

Hal tersebut dilakukan, karena banyaknya kecurigaan ibu korban terhadap perilaku pelaku selama tinggal di rumahnya di Kota Jambi, setelah menikah siri.

Saat itu, ibu korban curiga melihat pelaku yang mengaku sebagai dokter lulisan New York, pekerjaannya hanya tidur-tiduran di rumah. Kemudian, sejak awal, pelaku tidak menunjukkan identitasnya.

"Ya dokter kok cuman tidur aja, terus saya paksa identitasnya, katanya ada kendala di Dukcapil Lahat, jadi belum bisa dibawa identitasnya," sebut ibu korban.

BACA JUGA:Sama Sulit

Ia melanjutkan, pelaku kerap meminta uang, dengan alasan biaya pengobatan suaminya, atau ayah kandung korban yang saat ini sedang sakit stroke.

"Ya kan dia dokter, minta uang terus untuk pengobatan suami saya yang stroke, awalnya minta Rp 50 juta, terus semua benda di rumah mau dijadikan uang, sampai total Rp 300 juta," sebutnya.

Sementara itu, Na menjelaskan, saat itu dirinya diajak oleh pelaku untuk mencari sarapan pagi. Sehingga tidak menyadari akan dibawa pergi jauh.

Kemudian, korban menurut. Tiba-tiba, pelaku menelpon seseorang kemudian tiba-tiba pelaku mengajak korban untuk mengikuti dirinya pergi ke Lahat.

BACA JUGA:Syekh Siti Jenar Diyakini Keturunan Nabi Muhammad, Begini Urutannya

"Ya dia bilang, kalau dia sering difitnah ibu saya, jadi gak baik untuk saya. Makanya dia ajak saya ke Lahat, sampai dia bilang kalau saya diguna-guna ibu," katanya.

Selama 4 bulan di Lahat, korban mengaku hanya dikurung di dalam kamar, dan hanya diberi makan 1 kali sehari dengan lauk telur.

Kanit Tipidter Polresta Jambi, Ipda Junaedi mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

"Ya kita terima laporan pada 2 April, kronologisnya. Si suami atau pelaku melamar istri atau korban," katanya.

BACA JUGA:Ki Jagabaya Utusan kepada Prabu Siliwangi untuk Menagih Pajak ke Sunan Gunung Jati

Pelaku mengaku profesi dokter dan pacaran, setelah itu menikah. Korban mau dikarenakan menduga bahwa pelaku memang profesi dokter.

Pihak keluarga korban semakin lama semakin curiga bahwa suami korban adalah perempuan bukan laki-laki sehingga melapor ke pihak Kepolisian.

Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan berangkat ke Lahat, Sumatera Selatan untuk menangkap pelaku.

"Kita tindak lanjuti laporan tersebut, maka tim dari Unit Tipidter berangkat ke Lahat untuk menjemput pelaku untuk proses lebih lanjut," jelas Juna.

BACA JUGA:Kuburan Senjata Kerajaan Pajajaran di Cirebon, Kini Berbentuk Makam

Juna menjelaskan, pelaku dikenakan kasus penipuan profesi, karena menjadi pasal yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman tertinggi.

"Berbohong tentang profesi itu sudah hukuman tertinggi, selama 10 tahun sesuai dengan laporan," sebut Juna. (yud)

Sumber: Jambi Independent

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: