Forum Warga Kalimanggis Kulon Datangi Polres Kuningan, Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polres Kuningan untuk melapirkan dugaan penyelewengan Dana Desa. (Dokumen).--
KUNINGAN , RADARKUNINGAN.COM– Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polres Kuningan.
Langkah ini dilakukan setelah audiensi dengan Pemerintah Desa Kalimanggis Kulon dinilai tidak memberikan penjelasan yang memuaskan terkait pengelolaan Dana Desa.
Kedatangan forum tersebut bertujuan menyampaikan hasil audiensi yang sebelumnya digelar pada 2 Desember 2025.
Dalam pertemuan itu, warga mengajukan berbagai pertanyaan mengenai program dan kegiatan desa yang diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA:Kejar hingga Luar Negeri, BNN Bekuk Buronan Narkoba dan Perketat Operasi Domestik
BACA JUGA:Shandy Aulia dan Misteri Pria Bule: Fakta di Balik Gaya Hidup Mandirinya
Namun, jawaban dari pihak pemerintah desa dianggap berbelit, tidak runtut, serta tidak menyentuh inti persoalan.
Ketua Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon, Aris Priatna, menjelaskan bahwa laporan ke kepolisian merupakan tindak lanjut dari kekecewaan warga atas hasil audiensi tersebut.
Ia menilai banyak penjelasan yang disampaikan tidak logis dan menimbulkan keraguan.
“Kami datang ke Polres untuk melaporkan hasil audiensi. Banyak pertanyaan yang tidak dijawab secara jelas dan terkesan menghindari substansi. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan audit lebih lanjut,” ujar Aris saat ditemui di Mapolres Kuningan, Kamis (18/12/2025).
BACA JUGA:Diskusi Bareng 200 Mahasiswa di Kajene Forest, Rokhmat Ardiyan Ajak Kawal Program Pemerintah
BACA JUGA:Meski Sudah Cerai, Shandy Aulia dan David Herbowo Tetap Kompak Lakukan Hal Ini
Dalam laporan tersebut, forum mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
