Polisi Ringkus Pasangan Suami Istri Jualan Tramadol

Polisi Ringkus Pasangan Suami Istri Jualan Tramadol

kolase pasangan suami istri jual obat terlarang dan barang bukti-Humas Polres Kuningan-

Radarkuningan.com, KUNINGAN - Anggota Satuan Narkoba Polres Kuningan mengamankan sepasang suami istri asal Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, karena mengedarkan obat-obatan terlarang semacam Tramadol.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Narkoba AKP Otong Djubaedi mengatakan, pasangan tersebut berinisial MRH (26) dan istrinya DJ (23) diamankan petugas dengan barang bukti ribuan butir obat-obatan keras tanpa izin edar.

BACA JUGA:Puasa Dzulhijjah yang Haram Dilakukan, Berikut Ini Tanggalnya

Penangkapan keduanya, kata Otong, bermula dari penangkapan seorang pemuda berinisial AA (27) asal Garut yang kedapatan membawa barang haram berupa 78 butir obat Trihexyphenidyl dan sembilan butir obat jenis tramadol berikut uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 245.000.

"Bermula dari penangkapan AA di TPU Desa Langseb, Kecamatan Lebakwangi, pada hari Sabtu tanggal 2 Juli lalu. Kemudian dari hasil pemeriksaan pelaku AA, diperoleh informasi barang haram tersebut didapat dari tersangka MRH," ungkap Otong.

BACA JUGA:Masih Adakah Cinta Untukku? Novel Karya Pemuda Cirebon

Malam harinya sekitar pukul 23.00 Wib, lanjut Otong, anggotanya langsung mendatangi rumah MRH di Desa Purwasari Kecamatan Garawangi. Di dalam rumah MRH dan istrinya DJ ini, petugas kembali menemukan obat-obatan keras  yang disimpan di kantong kresek hitam.

Dari pelaku MRH dan DJ, ditemukan barang bukti berupa  3770 butir obat jenis double Y, 812 butir obat jenis Hexymer, 168 butir obat jenis Dextromethorphan, 164 butir obat jenis Cotrimoxazole, 36 butir obat jenis Tramadol HCI, dan 28  butir obat jenis Trihexyphenidyl.

BACA JUGA:Bentrok Pemuda NTT vs Maluku, 3 Korban Alami Luka Sayat

"Ketiga pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Otong.

BACA JUGA:Niat Puasa Dzulhijjah Lengkap dengan Artinya

Atas perbuatan tersebut, lanjut Otong, para pelaku dijerat Pasal 197 jo pasal 196 Undang-undang no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman untuk para pelaku, kata dia, maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: