78 Pasutri di Kuningan Ikuti Isbat Nikah, Terima Legalitas Formal Pernikahan

78 Pasutri di Kuningan Ikuti Isbat Nikah, Terima Legalitas Formal Pernikahan

Sebanyak 78 pasutri telah mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Gedung Kuningan Islamic Center (KIC).-Ist-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADAR KUNINGAN.COM - Sebanyak 78 pasangan suami istri (pasutri) telah mengikuti sidang isbat nikah terpadu di Gedung KUNINGAN Islamic Center (KIC), Jumat 11 November 2022.

Kegiatan isbat nikah bagi 78 pasutri ini, merupakan kerja sama Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Disdukcapil Kuningan.

Ketua LKKS Kabupaten Kuningan Hj Ika Acep Purnama menjelaskan, penjaringan peserta isbat nikah sudah dilakukan sosialisasi pada awal 2022, dengan melibatkan Kasi Kesra Kecamatan se-Kabupaten Kuningan. 

Kemudian diperkuat oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan melalui para kepala KUA. 

BACA JUGA:Sempat Dibatalkan Tanpa Alasan Jelas, Proyek Jalan Ipukan Dikembalikan ke Pemenang Tender

BACA JUGA:Curah Hujan Tinggi, Akses Jalan Tertutup Longsor

Pada September terdata 78 pasangan yang terjaring dan mendaftar. Setelah diverifikasi dan validasi oleh Kemenag, ke 78 pasangan telah memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat nikah oleh Pengadilan Agama.

“Bagi pasangan yang lolos, berhak untuk menerima legalitas formal pernikahan, seperti Kartu Akta Nikah dari Kementerian Agama, dan dokumen kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Akta Lahir Anak dan Kartu Identitas Anak dari Dinas Disdukcapil. Untuk rencana pelaksanaan seremonial akan dilaksanakan pada tanggal 5 Desember, di Pendopo,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua LKKS menyampaikan selamat kepada pasangan suami istri yang telah menjalani isbat nikah.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Bupati Kuningan, Kemenag, Disdukcapil dan Pengadilan Agama dan jajaran pemerintah kelularan, desa, kecamatan dan semua pihak atas dukungan terselenggaranya kegiatan ini.

BACA JUGA:Diterjang Angin Kencang, 10 Rumah Rusak

BACA JUGA:Utamakan Kepuasan Seluruh Konsumen, Yamaha Hadirkan Program My Yamaha Motor Members

Bupati Kuningan H Acep Purnama mengatakan, pelayanan terpadu ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat, agar mendapatkan pelayanan hukum khususnya terkait dengan permohonan pengesahan perkawinan yang diajukan pasangan nikah. 

Sehingga dapat memperoleh pengesahan sebagai bukti otentik adanya perkawinan, sekaligus mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan harapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: