Pengen Cepat Kaya, Tiga Warga Edarkan Ratusan Uang Palsu

Pengen Cepat Kaya, Tiga Warga Edarkan Ratusan Uang Palsu

Tiga tersangka pengedar uang palsu menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Kuningan. (Muhammad Taufik)--

Radarkuningan.com, KUNINGAN - Penyidik Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap tiga pelakunya. Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Kuningan. Ancaman hukuman bagi ketiga pelaku pengedar upal tersebut juga cukup berat. Ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah melalui Kanit Pidum Ipda Wahyu Untoro membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Wahyu, tiga tersangka pengedar uang palsu tersebut berinisial IS (38) warga Desa Cipedes, Kecamatan Ciniru, HS (40) warga Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang dan AM (45) warga Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi.
 
 
Dijelaskan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut bermula dari adanya laporan petugas operator kios Brilink di Desa/Kecamatan Sindangagung yang telah menerima uang palsu dari salah satu konsumennya.

"Kejadiannya pada bulan November lalu, petugas Brilink tersebut baru menerima uang dari konsumen yang meminta jasa transfer uang sebesar Rp 4 juta. Setelah transfer berhasil, konsumen tersebut menyerahkan uang tunai pecahan Rp 50.000 senilai yang ditransfer tadi, namun setelah diperiksa ternyata palsu. Merasa dirugikan, pemilik kios Brilink tersebut langsung melapor ke pihak kepolisian," ungkap Wahyu, Selasa 6 Desember 2022.
 
BACA JUGA:Demi Keindahan, Tahun Depan Dishub Pasang PJU Tematik

Laporan tersebut, kata Wahyu, langsung ditindaklanjuti anggotanya melakukan pendalaman dan mencari keberadaan konsumen tersebut yang diketahui berinisial IS (38) warga Cipedes, Kecamatan Ciniru. Ternyata, tak sulit untuk petugas mencari keberadaan IS sehingga bisa langsung melakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan berarti.

Dari penangkapan tersebut, IS pun mengakui perbuatannya dan menerangkan kepada petugas mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial HS dari transaksi jual beli handphone secara COD. Karena tak ingin rugi, kata Wahyu, pelaku IS kemudian bersiasat memasukkan uang tersebut ke bank dengan cara ditransfer secara tunai ke rekening pribadinya sendiri.
 
BACA JUGA:Pasca PDAU, Pengelola Linggarjati Park Belum Jelas

Pelaku IS mengaku baru menyadari uang yang diterimanya tersebut palsu saat sudah di rumah. Karena alasan tak mau rugi, dia mencoba peruntungan dengan mentransfernya secara tunai melalui Brilink dan berhasil.
 
"Beruntung petugas operator Brilink tersebut jeli dan menyadari uang yang diterimanya tersebut palsu. Kemudian langsung dilaporkan ke pihak berwajib," papar Wahyu.

Dari keterangan tersangka IS tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan.  Sehingga berlanjut penangkapan terhadap tersangka HS di rumahnya di Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, sekaligus tersangka AM di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi.
 
 
Sedangkan seorang pelaku lain berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagai DPO. Dari penangkapan tiga tersangka tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti 97 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka terakhir, diperoleh informasi uang palsu tersebut didapat dengan cara membeli menggunakan sistem 2:1. Misalkan Rp 2 juta uang palsu dibeli seharga Rp 1 juta uang asli," ujar Wahyu.
 
 
Terhadap barang bukti uang palsu tersebut, Wahyu mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak BI Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, seluruh uang pecahan Rp 50.000 tersebut dipastikan palsu dengan indikasi mempunyai warna yang lebih pudar, dibuat dari bahan kertas biasa dan beberapa mempunyai nomor seri yang sama.

Para tersangka tersebut, lanjut Wahyu, kini telah ditahan di sel Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) UU RI No 07 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (*)
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: