BISA GAGAL, Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan, Wajib Penuhi 4 Syarat Ini

BISA GAGAL, Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan, Wajib Penuhi 4 Syarat Ini

Mantan Kepala Dinas PUTR Kuningan HM Ridwan Setiawan membeberkan 4 syarat wajib dalam pembangunan Jalan Baru Lingkar Timur Selatan.-Tangkapan Layar Video-Youtube

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, terus mematangkan rencana pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan (JLTS).

Saat ini, pembangunan jalan baru yang bakal terhubung dengan Jalan Lingkar Timur yang sudah beroperasi itu, sedang dalam tahap pembebasan lahan.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, HM Ridwan Setiawan, SH MH MSi mengatakan, terdapat 4 syarat yang wajib dipenuhi jika anggaran dari pusat bisa turun.

Adapun 4 syarat yang wajib dipenuhi oleh Pemkab Kuningan adalah sebegai berikut.

BACA JUGA:Isu Ramai-Ramai Pejabat Beli Tanah di Jalan Lingkar Timur Selatan, Mantan Kadis PUTR Bilang Ini

BACA JUGA:Imbas Pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan, 15 Rumah Bakal Tergusur

1. Feasibility Study (FS) 

Feasibility Study merupakan kajian kelayakan yang berperan penting dalam suatu proyek keenjineringan. 

Melalui FS itulah sebuah proyek atau investasi, selanjutnya dinyatakan lanjut atau tidak.

Dalam pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan ini, berdasarkan hasil penelitian FS, lebar jalan baru tersebut jadi bertambah.

"Karena untuk memenuhi kriteria teknis yang harus kita penuhi," kata Ridwan dikutip dari podcast Kuningan Mass yang diunggah Desember 2022.

BACA JUGA:KEUKEUH, Pemkab Kuningan Ingin Membuat Jalan Baru Lingkar Timur Selatan, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:LEBIH KEREN, Jalan Lingkar Timur Selatan Bakal Membelah Dua Bukit

Lebih lanjut Ridwan menerangkan, kriteria teknis yang harus sesuai dengan permintaan FS tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: youtube