MinyaKita di Pasar Kuningan Aman, Volume Sesuai Label Kemasan

MinyaKita di Pasar Kuningan Aman, Volume Sesuai Label Kemasan

Dinas Koperasi UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal, melakukan pengawasan terhadap minyak goreng di Pasar Baru.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - MinyaKita yang beredar di pasar Kabupaten KUNINGAN, aman untuk dibeli konsumen. Volume sesuai dengan label kemasan.

Peredaran MinyaKita menjadi sorotan akhir-akhir ini, menyusul penyelidikan Satgas Pangan Polri terhadap minyak goreng dengan merek tersebut.

Untuk memastikan produk tidak merugikan konsumen, Dinas Koperasi UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal, melakukan pengawasan terhadap minyak goreng di Pasar Baru, Senin 10 Maret 2025.

Kepala UPTD Metrologi Legal Eris Rismayana yang turut mendampingi Kepala Diskopdagperin Trisman Supriatna SPd menerangkan, pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap ketersediaan bahan pokok termasuk minyak kemasan seperti MinyaKita. 

BACA JUGA:Istri Bupati Kuningan Sambangi Penderita Kanker Rahang asal Desa Sukarapih

Pengawasan dilakukan terhadap MinyaKita yang diproduksi oleh lima perusahaan yaitu PT Asian Agro Agung Jaya, PT Salago Makmur Plantation, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Soegianto Gemilang Teguh, dan PT Priscolin.

“Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak goreng yang diperiksa memiliki volume sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” kata Eris.

Eris juga meminta masyarakat Kabupaten Kuningan untuk tidak perlu khawatir untuk menggunakan MinyaKita yang beredar di pasaran. Sebab, dari hasil pengawasan menunjukkan kesesuaian volume dengan label kemasan. 

"Untuk masyarakat Kabupaten Kuningan tidak perlu waswas atau khawatir. Volume MinyaKita sudah sesuai ukuran. Tidak ada pengurangan. Jadi, masyarakat silakan menggunakan MinyaKita,” ujar Eris.

BACA JUGA:Bantu Perbaikan Jalan, Bupati Kuningan Naik Setum

Kepala Diskopdagperin Trisman Supriatna SPd MPd menjelaskan, pengawasan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen. Khususnya dalam hal kebenaran kuantitas produk minyak goreng yang beredar di pasaran.

"Kami minta masyarakat untuk melaporkan ke UPTD Metrologi Legal jika menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kuantitas minyak goreng dalam kemasan dengan yang tertera pada label. Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga,” tegas Trisman. 

Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan setelah menemukan ketidaksesuaian produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilaksanakan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Dalam inspeksi, kami melakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen berbeda, dan hasilnya menunjukkan bahwa ukuran takaran tidak sesuai dengan yang tercantum di label kemasan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: