Satpol PP dan Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Kuningan, Ini Hasil Razianya

Satpol PP dan Bea Cukai Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal di Kuningan, Ini Hasil Razianya

Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu, 7–8 Mei 2025, ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari sejumlah titik di empat kecamatan oleh petugas gabungan. (Istimewa)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Operasi gabungan untuk memberantas peredaran rokok ilegal kembali digelar di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Dalam kegiatan yang berlangsung selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu, 7–8 Mei 2025, ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari sejumlah titik di empat kecamatan.

Aksi penertiban ini dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari personel Satpol PP Kuningan, Bea Cukai Cirebon, jajaran Polres Kuningan. 

Lalu Subdenpom, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin), serta Bagian Ekonomi Setda Kuningan.

BACA JUGA:Skutik Mewah Nan Fungsional, Grand Filano Hybrid Siap Dukung Mobilitas Sehari-hari

BACA JUGA:LKKS Kuningan Sambangi Warga Sakit di Desa Cageur

Lima wilayah yang menjadi sasaran razia yaitu Kecamatan Kadugede, Kuningan, Sindangagung, Ciawigebang, dan Lebakwangi.

Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menekan penyebaran produk tembakau ilegal yang tidak memberikan kontribusi pendapatan negara karena tidak dikenai cukai.

Menurut keterangan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Hendrayana, razia ini menyasar toko dan warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai.

Ia menegaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 mengenai Cukai, khususnya Pasal 54.

BACA JUGA:Mutasi Besar JPT Pratama Kuningan Makin Dekat, Pejabat Setda Bakal Digeser

BACA JUGA:Bank Emok Perburuk Kondisi Perekonomian Masyarakat Kuningan

“Kami mengidentifikasi sejumlah pelanggaran terkait penjualan rokok tanpa cukai di beberapa lokasi di lima kecamatan,” ujarnya pada Kamis, 8 Mei 2025.

Hendrayana merinci hasil penindakan tim gabungan. Di Kecamatan Kadugede, petugas menemukan 731 bungkus rokok ilegal (sekitar 14.620 batang) di sebuah toko.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: