Punya Jasa Besar, Uus Yusuf Usulkan Nama H Aang Hamid Suganda Diabadikan sebagai Nama Jalan di Kuningan

Punya Jasa Besar, Uus Yusuf Usulkan Nama H Aang Hamid Suganda Diabadikan sebagai Nama Jalan di Kuningan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuningan, Uus Yusuf, SE, yang dikenal dengan sapaan Bebeb Jius, mengajukan gagasan untuk mengabadikan nama almarhum H Aang Hamid Suganda sebagai nama jalan di wilayah Kuningan.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuningan, Uus Yusuf, SE, yang dikenal dengan sapaan Bebeb Jius, mengajukan gagasan untuk mengabadikan nama almarhum H Aang Hamid Suganda sebagai nama jalan di wilayah Kuningan.

Usulan ini disampaikan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum yang telah dibentuk sejak Januari 2025 dan beranggotakan 12 legislator.

Meskipun masa kerja pansus dijadwalkan berlangsung selama satu tahun, mereka menargetkan penyelesaian tugas dalam waktu dua bulan.

Salah satu ruas jalan yang masuk dalam usulan penamaan adalah Jalan Baru Awirarangan, yang menghubungkan dua kelurahan, yakni Awirarangan dan Windusengkahan.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Guru Ngaji dan Takmir Masjid Terima Bantuan dari Baznas Kuningan, Nilainya Capai Rp540 Juta

BACA JUGA:Fiskal Kuningan Terpuruk, Mendagri: Jangan Hanya Andalkan Pusat!

Menurut Bebeb Jius, pemberian nama tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap kontribusi besar H Aang Hamid Suganda semasa menjabat sebagai Bupati Kuningan dari tahun 2003 hingga 2013.

"Beliau telah berjasa dalam pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan dan peningkatan jalan hingga ke pelosok desa. Karena prestasinya ini, masyarakat menjulukinya 'Bupati Hotmix'," tutur Uus saat diwawancarai setelah rapat internal pansus.

Namun, ia menegaskan bahwa inisiatif tersebut baru sebatas rekomendasi. Kewenangan penuh untuk penetapan nama jalan, khususnya yang berstatus jalan nasional atau provinsi, tetap berada di tangan Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.

Bupati nantinya akan membentuk tim verifikasi sesuai ketentuan dalam peraturan daerah yang berlaku.

BACA JUGA:DPRD Kuningan Tinjau Longsor di Kaki Gunung Ciremai, Soroti Pembangunan Wisata

BACA JUGA:Uha Juhana: Bupati Dian Harus Segera Putuskan Pengisian Jabatan Sekda Kuningan Definitif

"Nama Pak Aang sangat layak dikenang. Ia bukan hanya tokoh lokal, tapi juga memiliki reputasi di tingkat nasional. Kiprahnya sebagai pengusaha sukses, politisi berpengaruh, serta komitmennya dalam memajukan Kuningan dan menjaga kelestarian lingkungan, menjadikan beliau sosok yang patut dihormati," tambahnya.

Pansus juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah yang menyebutkan bahwa nama jalan hendaknya berasal dari tokoh pahlawan, tokoh bersejarah nasional atau daerah, maupun peristiwa penting.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: